Lumajang, Suaragong – Pernikahan merupakan sebuah upacara suci yang menngikat dua insan antara laki-laki dan perempuan. Berdasar pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Usia dari calon pengantin laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Namun hal tersebut diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menempatkan semua calon harus berusia 19 tahun. Atau dalam artian dibawah 21 tahun.
Pernikahaan Dini Sukodono
Namun terdapat sebuah kasus dimana pada salah satu daerah di Lumajang yaitu Sukodono. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukodono Joyo Hadi Wiyoto Mencatat jika pernikahan di usia dini lebih banyak dari pada di usia matangnya. Sehingga para calon pengantin kebanyakan berusia dibawah Sembilan Belas tahun. Atas temuan itupun, Pihak Camat dan parta jajaran lainnyaa melakukan Penyuluhan serta edukasi terkait perkawinan dalam acara Mini Lokakarya (Minlok) yang diadakan di Kantor Camat Sukodono, Selasa (25/6/2024). Pada acara tersbeut akan membahas mengenai edukasi pernikahan/perkawinan. Khususnya terkait dengan kesehatan reproduksi, kesehatan calon pengantin, dan penundaan kehamilan.
“Di KUA Sukodono, jumlah pernikahan dini di bawah usia 19 tahun sangat sedikit, sedangkan pernikahan pada usia 19 tahun sebelum mencapai 20 tahun lebih banyak. Oleh karena itu, kami memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada calon pengantin mengenai manfaat reproduksi, kesehatan calon pengantin, dan penundaan kehamilan,” jelas Joyo saat memberikan penjelasan pada acara Mini Lokakarya (Minlok) yang diadakan di Kantor Camat Sukodono, Selasa (25/6/2024) lalu.
Tindakan Pencegah Stunting
Tindakan ini juga sebagai pencegahan stunting pada anak akibat pernikahan dini. Atau ketidaksiapan dari Calon Orang Tua. Selain itu juag mencegah adanya kecacatan dalam kelahiran bahkan keematian ibu saat melahirkan.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perencanaan pernikahan yang matang baik dari segi usia, kesehatan, maupun kesiapan mental dan ekonomi,” harapnya.
Seperti yang diketahui bahwa kasus pernikahan dini ini merupakan hal yang kompleks. Selain itu juga memiliki dampak jangka panjang yang serius terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak-anak tersebut. Berdasarkan Pers Rilis Pemerintah Lumajang. Diungkapkan oleh Kepala Tim KIA dan Gizi Masyarakat dari Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Lumajang, Farianingsih. Bahwa Pernikahan Dini ini tidak hanya berdampak pada sang Ibu secara kesehatan dan mental, Melainkan juga berdampak serius pada anak yang dilahirkan. Terdapat Potensi anak tersebut akan stunting karena Gizi yang tidak tercukupi selama kehamilan dan masa awal kehidupan anak.
“Pernikahan dini sering kali terjadi di keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu dan kurangnya pendidikan. Hal ini membuat mereka tidak memiliki akses yang memadai terhadap layanan kesehatan dan gizi yang baik, sehingga meningkatkan risiko stunting pada anak-anak mereka,” terang dia..
Pikologis, Emosi dan Sosial Anak Menjadi Terancam
Tidak hanya dari segi kesehatan. Anak dari pernikahan dini juga merasakan tekanan hebat secara Emosi dan sosial. Tekanan tersebutlah yang bisa menyebabkan terancamnya kesejahteraan anak dalam lingkungannya. Kurang stabilnya emosi dan sosial bisa mempengarruhi Psikologis anak berkepanjangan.
“Anak-anak yang tumbuh di lingkungan pernikahan dini sering kali menghadapi tekanan emosional dan kurangnya dukungan sosial yang memadai. Ini dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk berprestasi di sekolah dan dalam kehidupan sehari-hari,” tambah Farianingsih. (Aye/Sg)
Comments 1