Nasional, Suaragong – Kemacetan tidak hanya soal kendaraan dan jalnan lalulintas. Kali ini barang barang impot mengalami kemacetan. ada yang merasa kiriman barang kalian agak lama? hahaha bukan itui ya. Tetapi saat ini Tengah terjadi sebuah kemacetan terhadap kontener besar yang masuk di beberapa pelabuhan. Hal tersebut dikarenakan kendala perizinan Impor dan Penumpukan Kontainer tersbeut di pelabukan yang menjadikan macet. Atas hal tersebut, pemerintah kini merevisi ulang dasar peraturannya untuk relaksasi aturan terhadap barang impor yang terhambat. Dimana diatur atau direlaksasikan sekarang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dan sudah diberlaku sejak 10 maret 2024 lalu Gaes.
Kondisi Pelabuhan
Melihat dari Konterner tersebut, setidaknya ada 17.304 Kontainer yang berisi barang impor mengalami “Macet”. Untuk di pelabuhan tanjung priok. Untuk di Tanjung perak terdapat 9.111 Kontainer yang masih menumpuk. Beberapa kontainer itu, rata-rata memuat komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, elektronik, dan lain-lain. Dikarenaakan persoalan perizinan yang mana belum bisa dimintakan gara-gara persetujuan impor atau pertimbangan teknis dari kementerian terkait.
Berdasarkan laporan Pers Rilis dari Kementerian Keuangan. Dari Penjabat kementerian sendiri. Yaitu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama pula dengan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga bilang kalau akan menindaklanjuti. Dengan memonitor keluarnya kontainer-kontainer yang menumpuk di beberapa pelabuan tersebut agar selesai.
“Kami tadi pak Menko dengan saya dengan Wamen di sini nanti akan memonitor keluarnya kontainer-kontainer. Sehingga 17.000 lebih yang ada di Tanjung Priok dan 9.100 lebih yang ada Tanjung Perak bisa kita monitor penyelesaiannya kapan,” ujar Menteri Keuangan.
Peraturan Pelaksana
Terhadap peraturan yang direvisi atau relaksasi terhadap perizinan barang impor tersebut, ditujukan untuk mencari keseimbangan. Dimana selain menjaga Industri dalam negeri juga sekaligus untuk memperlancar dalam segi proses arus barang masuk. selain itu, diiringi juga dengan peraturan pelaksana dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang sudah disepakati dan disetujui.
“Untuk Permendag ini akan dibutuhkan Peraturan Menteri Keuangan yang tadi malam sudah ditandatangani dan keluar sehingga sudah lengkap untuk bisa menjalankan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan untuk aturan pelaksanaannya. Karena ini juga tetap ada keseimbangan antara menjaga industri dalam negeri, namun juga pada saat yang sama memperlancar seluruh proses untuk arus barangnya,” Imbuhnya.
Terkait Relaksasi peraturan barang Impor ini, pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/05) lalu. Perubahan yang dilakukaan diundangkan bersamaan Permendag nomor 8 Tahun 2024. Serta diterbitkan dan berlaku sejak 17 Mei 2024. Hal tersbeut, di tegaskan oleh Nirwala Dwi Heryanto selaku Direjtur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai.
Berlandaskan Aturannya, beberapa komoditas diberikan relaksasi perizinan impor antaranya : Elektronik, Alas kaki, Pakaian jadi, dan Aksesoris pakaian, Tas sarta Katub. untuk barang pada kontainer selain memuat yang disebutkan sebelumnya maka akan diberlakukan aturan permendag terbaru dengan berlaku surut. tidak hanya itu, terhadap barang pribadi atau personal-use akan diatur tersendiri. Sejalan dengan revisi Permendag yang baru. Kementerian Keuangan menerbitkan KMK sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.
Hingga sabtu lalu, bea cukai berhasil mengeluarkan beberapa Kontainer yang terhambat. Sekitar 26 Rib Kontaainer telah diselesa+ikan di Tanjung periuk dan Tanjung Perak. Sebagaimana arahan dan koordinasi pada rapat internal.
“Dengan adanya aturan ini, kami harap para pelaku usaha segera mengajukan kembali proses perizinan impornya yang sempat terhambat. Sesuai arahan Presiden, pemerintah pun akan berperan aktif mendukung percepatan penyelesaian permasalahan ini,“ tutup Nirwala. (Aye/Keu/Sg)