SUARAGONG.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa sebanyak 66 perusahaan sudah mendaftar untuk memperoleh izin ekspor hasil sedimentasi laut atau pasir laut.
Revisi Aturan, Buka Kembali Ekspor Pasir Laut
Kementerian Perdagangan Indonesia secara resmi membuka kembali ekspor sedimentasi laut. Melalui revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Yang mengatur pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Revisi ini diusulkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Yang bertanggung jawab atas pengelolaan ekosistem laut dan sumber daya pesisir.
Dasar Revisi
Kedua revisi tersebut tercantum dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Peraturan ini mencabut larangan ekspor pasir laut dengan ketentuan ketat. Untuk memastikan bahwa kebutuhan domestik terpenuhi terlebih dahulu, sambil tetap melindungi ekosistem laut. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menegaskan bahwa ekspor hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tujuan utama dari pengaturan ekspor pasir ini adalah untuk mengatasi sedimentasi yang dapat merusak daya dukung ekosistem laut dan pesisir. Serta memanfaatkan hasil sedimentasi untuk rehabilitasi lingkungan dan kepentingan pembangunan.
Jenis Pasir Yang Di Ekspor
Jenis pasir laut yang diizinkan untuk diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024. Untuk dapat mengekspor pasir laut, eksportir harus terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). Mereka juga harus memiliki Izin Pemanfaatan Pasir dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kedua Permendag ini mulai diundangkan pada 29 Agustus 2024 dan berlaku efektif setelah 30 hari. Hingga saat ini, sebanyak 66 perusahaan telah mendaftar untuk mendapatkan izin ekspor sedimentasi laut. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur nasional dan kelestarian ekosistem pesisir, sekaligus memanfaatkan sedimentasi laut secara berkelanjutan.