Suaragong.com – ASN di Lumajang diharapkan mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan menghindari segala bentuk kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi, Salah satunya adalah dengan menjauhi aktivitas judi online.
.
ASN yang terbukti melakukan kegiatan perjudian online akan dikenakan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga : Gaes !!! Kerjasama Lumajang dan Surabaya Demi Layanan Publik
Sanksi Judi Online
Larangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 800/1671/427.72/2024. SE tentang Larangan Terlibat dalam Kegiatan Perjudian Daring dan Perjudian Konvensional.
Dalam beberapa tahun terakhir, perjudian daring telah mengalami pertumbuhan yang pesat dan menjadi tren di kalangan masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih serta kemudahan akses internet.
Meskipun perjudian daring memberikan kesenangan bagi sebagian orang, namun di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif yang serius, terutama masalah keuangan. Banyak individu yang terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diatasi akibat kecanduan judi online.
Tanggapan Sekda Lumajang
Dalam rangka mencegah maraknya perjudian daring. Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Bapak Agus Triyono, telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas perjudian daring di lingkungan kerja masing-masing.
Selain itu, pembinaan dan sosialisasi mengenai larangan perjudian daring juga akan dilakukan secara berkala kepada seluruh ASN dan non-ASN. Hal tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Selain kepala perangkat daerah, para kepala desa juga memiliki peran penting dalam upaya pencegahan perjudian. Mereka diharapkan dapat melakukan pengawasan secara intensif di lingkungan masing-masing serta melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mensosialisasikan bahaya perjudian dan pentingnya menjaga lingkungan yang bersih dari segala bentuk perjudian.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif di kalangan masyarakat mengenai dampak buruk yang ditimbulkan oleh perjudian. Dampak Tersebut baik dari segi sosial, ekonomi, maupun psikologis. Harapannya, melalui pemahaman yang lebih mendalam, masyarakat dapat menghindari segala bentuk perjudian dan turut serta dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif.
Baca Juga : Gaes !!! Upaya Menurunkan Ketergantungan Pinjol di Lumajang
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).
Comments 1