Lumajang, Suaragong – Pemerintah Kabupaten Lumajang telah merumuskan untuk mencari solusi terbaik penyaluran honor kepada Tenaga Pendidik non-NIP di Lumajang. Hal Itu disampaikan oleh Bupati Lumajang Indah Wahyuni, saat rapat paripurna bersama DPRD Lumajang di Gedung DPRD Lumajang, Jumat (19/07/2024) Kemarin.
Tanggapan PJ Bupati Lumajang
Dalam Kesempatannya, Pj. Bupati Indah Wahyuni mengatakan “Pemerintah daerah melalui TAPD akan mencari solusi terbaik bersama Badan Anggaran pada pertemuan-pertemuan berikutnya. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga ketika pemberian hibah honorarium Tenaga Pendidik Non NIP di realisasikan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.”
Selain itu, Pj Bupati menjelaskan, jika pengalokasian hibah honor tenaga pendidik non-NIP oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang belum dilanjutkan sesuai dengan rekomendasi hasil audit BPK RI. Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun 2023, Nomor 76.B/LHP/XVIII.SBY/04/2024 tanggal 30 April 2024.
Baginya, kepatuhan terhadap rekomendasi BPK RI adalah hal yang wajib.sebagaimana diatur dalam peraturan Ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemeriksaan Pertanggungjawaban. Dalam Pasal tersebut dijelakan jika pejabat wajib melaksanakan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai hal-hal berikut ini. Menelaah laporan hasil dan menyampaikannya kepada BPK untuk ditinjau dalam waktu 60 hari sejak laporan hasil diterima.
Baca Juga : Gaes !!! Honor Tenaga Pendidik Non NIP Lumajang Dihapus
Komitmen Pj Bupati Lumajang
Pj. Bupati mengatakan, komitmennya untuk mengikuti rekomendasi BPK tidak serta merta menutup simpati terhadap kesejahteraan Tenaga Pendidik non-NIP. Terlebih lagi, mereka juga bisa melahirkan generasi muda yang berbakat.
“Oleh karena itu, persoalan ini jangan dimaknai lain, seolah-olah pemerintah daerah sama sekali tidak peka terhadap permasalahan pendidik. Khususnya di lembaga pendidikan yang berada di bawah kepemimpinan Kementerian Agama,” jelasnya.
Dalam rangka menyamakan persepsi guna mencari solusi terbaik demi tenaga pendidik. Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 lalu. PJ Bupati Lumajang, Melaksanakan koordinasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Sebagaimana telah diperintahkan kepada Sekretaris Daerah bersama Pimpinan Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang untuk didampingi OPD terkait antara lain Inspektorat, BPKD, Dinas Pendidikan dan Badan Kesbangpol serta mengikutsertakan perwakilan organisasi seperti Pengurus PGRI, Pengurus IGTKI, Pengurus HIMPAUDI, Pengurus PGMI dan yang lainnya.
“Guna mendengarkan bersama arahan serta penjelasan secara langsung oleh Pejabat yang berwenang bersama Tim Pemeriksa. Bahwa BPK RI tidak dapat memberikan pendapat lain selain yang tertuang di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Dan BPK RI menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.”
Jangan Lupa untuk ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa ikuti Akun Sosial Media kami agar tidak ketinggalan : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/aye/Sg)
Comments 2