Jakarta,Suaragong – Pemilihan umum akan segera diselenggarakan, demi memenuhi dan memastikan hak semua dari rakyat Indonesia. Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berkomitmen mengawal isu strategis terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini demi terpenuhinya hak setiap masyarakat dalam partisipasi di pemilu 2024.
Disampaikan pula Pelaksanaan Harian (Plh). Gatot Tri Laksono selaku Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajakan) Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dalam Negeri (Polhupemdagri) pada saat memimpin Rapat Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) Penyandang Disabilitas pada Pemilu Tahun 2024 di Ruang Rapat Lantai 2 Pustrajakan Polhupemdagri Kantor BSKDN, Jakarta, Selasa (6/2/2024) Lalu.
“Kegiatan Pemilu yang sudah berlangsung sekian lama, kami nyaris menyoroti dari sisi penyandang disabilitas. Mungkin angkanya tidak signifikan berpengaruh, tapi dari hak-hak sipil HAM Pemilu ini menjadi penting diapresiasi semua pihak,” jelas Gatot.
Meninjau dari dasar aturan yaitu Pengaturan (SNP) Nomor 12 tentang HAM dan Kelompok Rentan dalam Pemilu yang diterbitkan oleh Komnas HAM, mengatakan bahwa terdapat 19 kelompok rentan dalam Pemilu, salah satunya adalah penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas terdiri atas penyandang disabilitas sensorik, penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, dan penyandang disabilitas mental.
Gatot melanjutkan, terhadap penyandang disabilitas kerap mengalami diskriminasi dan stigma di masyarakat. Hal itu terjadi karena minimnya akses terhadap hak-hak kepemiluan. “Secara hak pilih, hak partisipasi warga [penyandang disabilitas] tetap diakomodir, tapi bagaimana pelaksanaannya? Ini perlu kita dalami lebih lanjut. Untuk itu mohon masukan Bapak/Ibu terkait hal tersebut,” ungkap Gatot.
Selain itu, Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch. Nurhasim mengatakan, telah di lakukan berbagai upaya yang diambil pemerintah untuk menjamin hak-hak dasar penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024. Adapun beberapa upaya tersebut di antaranya melakukan pendampingan bagi penyandang disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta menyediakan TPS ramah disabilitas atau yang mudah diakses.
“Karena ini berkaitan dengan hak, perlindungan hak, konteks HAM perlindungan data. Apakah memang ada kebijakan yang melindungi data mereka? Ini perlu terus diperhatikan,” tegasnya. (aye/sg)