Malang, Suaragong – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang terus mengantisipasi potensi terjadinya pungutan liar (pungli) di sekolah, yaitu dengan peraturan bupati (Perbup). Kepala Disdik Kabupaten Malang Suwadji menyebutkan, perbup untuk cegah pungli tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2018 tentang Perubahan atas PP nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Termasuk Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah.
“Di mana, sekolah bisa menggalang dana dari masyarakat melalui sumbangan. Asalkan sukarela, tidak memaksa, dan tidak ada batas waktu,” ujarannya belum lama ini saat ditemui. Namun yang terjadi di lapangan tidak demikian. Pejabat eselon II B Pemkab Malang itu menyebut banyak laporan dan temuan-temuan.
“Salah satunya kemarin di SMP 1 Kepanjen. Yang disepakati kemarin itu sumbangan. Tapi nyumbang sekitar Rp 1 juta,” katanya. Setelah ditelusuri, akhirnya per bulan wali murid harus membayar kepada sekolah sekitar Rp 150 ribu.
“Tapi itu suka rela. Misalkan gak bayar ya ga masalah. Karena dia sudah membuat pernyataan dan sepakat. Tapi kalau keberatan karena miskin atau yatim piatu ya dibebaskan. Tapi itu sudah selesai. itu setaun yang lalu,” lanjutnya.
Contoh-contoh seperti itu,
lanjut Suwadji akan diatur dalam Perbub. Saat ini (Perbub) sudah dalam perbaikan. Dimungkinkan, dalam tahun ini bisa diterapkan. Dalam kesempatan yang sama ia menambahkan, berbicara sumber pendanaan sekolah, ia mengaku memang ada tiga jenis. Yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumbangan masyarakat.
Namun, sumbang masyarakat yang diperbolehkan itu, sumbangan yang tidak ditetapkan besaran nominalnya. Selain itu, tidak ditentukan waktu serta tidak diwajibkan. “Supaya tidak masuk ke ranah pungli, sumbangan itu tidak boleh ditetapkan besar nominalnya,” tegasnya.
Jika nanti ditemukan, tentunya akan dilakukan pembinaan, kemudian peringatan. Kemudian, dari peringatan itu, sekolah tetap tidak ada perbaikan, maka akan ditingkatkan laporan ke inspektorat. Oleh karena itu perlu adanya perbup untuk cegah pungli di sekolah.
Sehingga, oleh inspektorat akan ditemukan permasalhannya dan inspektorat akan merekomendasikan sanksi yang pas untuk sekolah tersebut. “Kami mengikuti rekomendasi. Kalau sanksinya berat, di Perbub itu uang harus dikembalikan misalkan terlanjur dibayar oleh wali murid,” tutup Suwadji. (nif/man)