SUARAGONG.COM – Terus perketat dan jangan kasih kendor, Lindungi Masa Depan Anak bangsa. Khusunya terkait Konsumsi Perokok pada Anak Dan Remaja. Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi keluarga, masyarakat dan juga negara. Sebuah masa depan bangsa ada di anak-anak tersebut. Maka dari itu, pemerintah terus berupaya perketat peredaran rokok, Periklanan dan berbagai hal untuk terhindar dari anak. Kalian pasti ngeh-kan Gaes, Kenapa Iklan Rokok dipasang di Malam hari.
Aturan Baru Jadi Sorotan Publik : Rokok Eceran, Pembatasan Iklan, dan Kemasan.
Tak hanya sampai situ saja, aturan dan payung hukum juga seharusnya jelas untuk produk tembakau ini. Salah satunya mengenai Aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun hal ini juga menjadi kontroversi publik. Khususnya berkaitan dengan aturan mengenai penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
Penjualan Produk Tembakau Mudah Diakses Anak-anak dan Remaja
Mengapa itu dibatasi? Dijelaskan langsung oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti, S.H., M.H. Beliau mejelaskan jika pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok. Sebab, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan khususnya anak. Hal ini juga didasarkan karena penjualan produk tersebut mudah diakses anak-anak dan remaja. Maka dari itu, ketentuan pengendalian produk tembakau, terutama rokok eceran, hingga periklanannya ini perlu ditekan.
Baca Juga : Gaes !!! Sudah Gak Boleh Beli Rokok Eceran?
Larangan Rokok Eceran
Aturan rokok eceran tertuang pada Pasal 434 ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
- menggunakan mesin layan diri;
- kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
- secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
- dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
- dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
- menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
- Ketentuan larangan penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial sebagaimana tercantum pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Peningkatan Jumlah Perokok pada Anak dan Remaja
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Megungkap, jika jumlah perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta orang. Mengkhawatirkannya, sekitar 7,4% dari perokok aktif tersebut adalah remaja berusia 10-18 tahun.
Kelompok anak dan remaja menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah perokok. Data dari Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada tahun 2019. Dimana tercatat, prevalensi perokok di kalangan anak sekolah berusia 13-15 tahun naik dari 18,3% pada tahun 2016 menjadi 19,2% pada tahun 2019. Tren yang ditunjukkan angka tersebut tentu mengkhawatirkan, melihat bagaimana meningkatnya konsumsi tembakau di kalangan usia muda.
Lebih jauh, data SKI 2023 mengungkapkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbesar dengan 56,5% dari total perokok. Diikuti oleh kelompok usia 10-14 tahun dengan 18,4%.
Selain rokok konvensional, penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja juga menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam empat tahun terakhir. Berdasarkan Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada tahun 2021, prevalensi rokok elektrik di Indonesia melonjak dari 0,3% pada tahun 2019 menjadi 3% pada tahun 2021. Data ini menandakan adanya pergeseran dalam preferensi rokok di kalangan remaja. Selain tren, Para remaja memilih beralih ke alternatif ini karena dianggap lebih modern dan sering kali dipandang sebagai pilihan yang lebih aman.
Baca Juga : Gaes !!! Awas! Rokok Vape Bisa Bikin Kulit Gen Z Cepat Menua
Tujuan PP No.28 Tahun 2024
PP No. 28 Tahun 2024 ini merupakan upaya untuk melakukan perubahan perilaku anak da remaja dan menekan produk rokok tersebutagar tidak sampai kepadanya. Aturan ketat pengendalian produk tembakau rokok eceran dan rokok elektronik diharapkan mengurangi prevalensi perokok remaja dan pemula.
Tujuan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik turut tertuang pada Pasal 430 PP Kesehatan, yaitu menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok, dan melindungi dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adiktif.
Pembatasan Iklan
Kembali mengenai Iklan rokokya Nih Gaes. Kalian pasti tau, kalau ada tayangan iklan rokok di televisi itu tandanya sudah malam. Hal ini sebagaimana yang diatur oleh regulasi. Sebagaimana Ditulis dalam Pasal 451 ayat (1). : “iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media televisi harus berukuran full screen selama paling singkat 10% dari total durasi iklan dan tidak kurang dari 2 detik atau ukuran iklan media televisi dan cetak sekurang-kurangnya 15% dari total luas iklan. Dan Iklan tersebut ditayangkan atau disiarkan setelah pukul 22.00-05.00 waktu setempat.
Iklan yang dibatasi gak cuman di televisi, Namun juga dijalan raya loh. Iklan Produk tembakau tidak boleh dipasang di jalan utama dan jalan protokol maupun dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak (Pasal 449 ayat 1). Media iklan luar ruang berupa videotron hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00-05.00 waktu setempat.
Tak sampai situ saja, seluruh iklan rokok kini diwajibkan memenuhi persyaratan yang ketat. Iklan rokok harus mencantumkan pernyataan tegas seperti “Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah 21 tahun dan perempuan hamil”. Selain itu, iklan rokok tidak boleh ditujukan kepada anak-anak, remaja, dan/atau wanita hamil. Penggunaan kartun atau animasi sebagai bentuk tokoh iklan juga dilarang untuk mencegah daya tarik yang berlebihan terhadap kelompok usia muda.
Baca Juga : Gaes !!! Jangan Merokok Sembarangan Kalau Tidak Ingin Didenda
Dampak Buruk Rokok Terhadap Kesehatan
Dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan secara serius. Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Paparan asap rokok secara terus-menerus merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik. Dengan memahami risiko kesehatan ini, diharapkan masyarakat, khususnya anak dan remaja, dapat lebih waspada dan menjauhi dari kebiasaan merokok.
Peningkatan angka perokok aktif dan penggunaan rokok elektrik di kalangan Anak dan remaja menyoroti kebutuhan mendesak untuk intervensi kesehatan masyarakat yang lebih efektif. Serta diperlukan pendidikan anti-rokok yang lebih intensif, untuk lindungi kelompok usia muda bangsa. (Aye/Sg).