SUARAGONG.COM – Tepat pada Jumat, 8 November 2024, Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis, bersama dengan 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan menandatangani pakta integritas. Dalam sebuah rangka pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atau Anti KKN. Penandatanganan ini berlangsung dalam kegiatan sosialisasi anti korupsi. Yang mana diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Graha Maslahat, Kabupaten Pasuruan.
Pakta Integritas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Dikutip dari laman resmi Pemkab Pasuruan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, membacakan tujuh poin penting dalam pakta integritas tersebut. Poin-poin tersebut mencakup komitmen untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan KKN, serta menegaskan bahwa anggota DPRD tidak akan terlibat dalam praktik suap, hadiah, atau bentuk pemberian lainnya yang melanggar ketentuan hukum. Selain itu, anggota DPRD juga diwajibkan untuk bersikap transparan, jujur, objektif, akuntabel, dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas mereka.
Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis, mengungkapkan bahwa pakta integritas ini merupakan langkah konkret untuk memerangi KKN. “Ini adalah komitmen bersama yang sangat penting, terutama dengan adanya dukungan dan pengawasan dari KPK RI. Kami sangat mendukung inisiatif ini,” ujarnya.
Berbagai Langkah Pencegahan KKN
Pemkab Pasuruan sendiri telah melaksanakan berbagai langkah pencegahan KKN, seperti menandatangani MoU dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli, serta mendirikan Unit Pemberantasan Gratifikasi (UPG). Upaya-upaya ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Pasuruan.
Samsul Hidayat, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, juga menegaskan kesiapan seluruh anggota DPRD untuk mendukung gerakan pencegahan dan pemberantasan KKN ini. “Kami siap bersinergi untuk mencegah dan memberantas segala bentuk KKN, baik di lembaga legislatif maupun di pemerintahan,” ujar Samsul.
Kesimpulan Penandatanganan pakta integritas oleh Pj Bupati Pasuruan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ini menjadi simbol komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang bersih dari praktik KKN. Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (Aye/Sg).
Baca Juga : Gaes !!! Pj. Gubernur Jawa Timur Saksikan Komitmen Antikorupsi DPRD