Suaragong.com – Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lumajang yang didorong oleh sektor pertanian, yang menyumbang 32% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), memerlukan dukungan dan perhatian serius terhadap pengelolaan lahan pertanian. Pemerintah Kabupaten Lumajang, melalui program Sertifikat Tanah untuk Rakyat (PTSL), berkomitmen untuk memastikan kepastian hukum terhadap tanah yang dikelola masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Bunda Yuyun), dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat PTSL 2024 dan Penyuluhan Hukum Pertanahan serta Bakti Sosial di Balai Desa Wonokerto, Kecamatan Gucialit, pada Senin (4/11/2024).
Baca Juga : Gaes !!! Menteri Kehutanan Kunjungi Lumajang: Tinjau Pengelolaan Perhutanan Sosial Terpadu di Desa Burno
Sertifikat PTSL
“Sertifikat yang akan diserahkan ini bukan hanya sekadar selembar kertas, tetapi merupakan pengakuan resmi hak atas tanah yang sah. Ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi setiap warga negara,” ujar Bunda Yuyun, seraya menegaskan bahwa kepastian hukum atas lahan sangat penting untuk menghindari potensi konflik sosial di masyarakat.
Pj. Bupati Lumajang menambahkan bahwa dengan adanya kepastian hukum atas lahan pertanian, masyarakat dapat mengelola tanah mereka dengan lebih baik dan berani untuk berinvestasi. Kepemilikan tanah yang jelas dan sah akan memberi rasa aman bagi petani dan pelaku ekonomi lainnya untuk mengembangkan usaha, yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui program PTSL ini, kita ingin mengurangi sengketa tanah dan memberikan perlindungan bagi hak-hak masyarakat. Program ini juga menjadi modal penting untuk meningkatkan kesejahteraan serta mengembangkan potensi ekonomi masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat bisa lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha mereka,” ungkap Bunda Yuyun.
Tanggapan Pj Bupati Lumajang
Dalam kesempatan tersebut, Bunda Yuyun juga mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program PTSL. Mulai dari tim teknis di Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, perangkat desa, hingga masyarakat yang telah berpartisipasi aktif. “Kerja sama yang solid ini telah membawa manfaat nyata bagi banyak orang. Kami berharap program PTSL ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif yang lebih luas,” ujarnya.
Selain penyerahan sertifikat, dalam acara tersebut juga diserahkan bantuan sembako sebanyak 50 paket kepada masyarakat kurang mampu. Bantuan ini diberikan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Timur sebagai bagian dari bakti sosial yang bertujuan untuk meringankan beban hidup masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak hanya memberikan kepastian hukum pertanahan, tetapi juga memperkuat komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Khususnya melalui sektor pertanian yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah.
Dengan langkah konkret seperti ini. Kabupaten Lumajang berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik, mengurangi potensi sengketa tanah, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Baca Juga : Gaes !!! Pemerintah Kabupaten Lumajang Intensifkan Upaya Pencegahan Banjir di Musim Hujan
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).