Gaes !!! PJP Diduga Terkait Judi Online Langsung Diblokir Kominfo
Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas judi online. Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo mengumumkan akan menjatuhkan sanksi berupa takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian daring.
Pantauan Keras Kominfo ke PJP
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa surat peringatan telah dikirimkan kepada para PJP yang bersangkutan. “Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” ujar Budi Arie di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
Monitoring dan Evaluasi Menjadi Langkah Awal
Langkah ini diambil setelah Kementerian Kominfo melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan sistem pembayaran elektronik yang terdaftar di bawah naungan kementerian tersebut. Dari hasil pemantauan, ditemukan indikasi kuat bahwa beberapa layanan tersebut dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.
Di dalam penjelasan SiaranPers terbaru kominfo, Tindakan ini akan mengacu pada Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa layanan PSE tidak disalahgunakan. Untuk itu, para penyelenggara jasa pembayaran elektronik diminta untuk melakukan pemeriksaan internal atau audit secara menyeluruh terhadap layanan mereka.
Tenggat Waktu 7 Hari untuk Lapor
Kementerian Kominfo memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada para PJP untuk menyerahkan hasil audit mereka. “Dalam hal batas waktu tujuh hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegas Budi Arie.
Daftar Penyelenggara (PJP) yang Terancam Sanksi Oleh Kominfo
Berikut adalah daftar 21 penyelenggara jasa pembayaran yang layanan sistem elektroniknya diduga terkait dengan aktivitas perjudian online:
- BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta – Loket Bank Jogja
- Anadana Kode Nontunai – Mony Uang Elektronik
- Anadana Kode Nontunai – Mony Uang Electronic
- Sahabat Kirim Digital – Easylink
- Sahabat Kirim Digital – Ayolinx
- Sinar Merak Santoso Syariah – SMS Pay
- Inacash Lentera Teknologi – Inacash
- Solusi Pembayaran Nasional – SPNPay
- Kreigan Digital Wesel – Nextrans
- Nusapay Solusi Indonesia – Nusapay
- Sunrate Commercial Services – Sunrate
- Bank Nano Syariah – Aira Mobile
- Kiriman Dana Pandai – Kyrim
- Bimasakti Multi Sinergi – Winpay
- Arash Digital Rekadana – Sistem Integrator Pembayaran Lintas Batas (Cross Border Payment) Menggunakan QRIS (Quick Response Indonesia Standard)
- Bank Rakyat Indonesia – Internet Banking Web Bank BRI
- E2Pay Global Utama – E2Pay Global Utama
- Bimasakti Multi Sinergi – Binapayment
- Bimasakti Multi Sinergi – Cijpay
- Bimasakti Multi Sinergi – Paykaltimtara
- Bimasakti Multi Sinergi – Keris
- Bimasakti Multi Sinergi – Coopay
- Bimasakti Multi Sinergi – Madiunpay
- Bimasakti Multi Sinergi – Deltapay
- E2Pay Global Utama – PT E2Pay Global Utama
- E2Pay Global Utama – E2Pay
- Bimasakti Multi Sinergi – Ekapay
- Bank Perkreditan Rakyat Eka Bumi Artha – Bank Eka Internet Banking
- GPay Digital Asia – Gaja
- Inti Dunia Sukses – Mitra I.Saku
- Visi Jaya Indonesia – Eidupay
- Bimasakti Multi Sinergi – BDS Pay
- Bimasakti Multi Sinergi – Abaf Pay
- Bimasakti Multi Sinergi – Pangandaran Pay
- Bimasakti Multi Sinergi – Maja Pay
- Bimasakti Multi Sinergi – Jombang Kita
- Bimasakti Multi Sinergi – Gresik Pay
- Bimasakti Multi Sinergi – Gianyar Pay
- Bimasakti Multi Sinergi – Gunungkidul Pay
- Bimasakti Multi Sinergi – Banten Pay
- Finnet Indonesia – Aplikasi Mitra Finpay
- Airpay International Indonesia – ShopeePay
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas setiap upaya yang mendukung atau memfasilitasi perjudian online di Indonesia. Kementerian Kominfo berharap tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara jasa pembayaran dan penyelenggara sistem elektronik lainnya untuk menjaga integritas layanan mereka. (Aye/Sg)