Type to search

News

Gaes !!! PJP Diduga Terkait Judi Online Langsung Diblokir Kominfo

Share
PJP diduga terkait judi online akan dikenai sanksi Kominfo

SUARAGONG.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas judi online. Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo mengumumkan akan menjatuhkan sanksi berupa takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian daring.

Pantauan Keras Kominfo ke PJP

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa surat peringatan telah dikirimkan kepada para PJP yang bersangkutan. “Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” ujar Budi Arie di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.

Monitoring dan Evaluasi Menjadi Langkah Awal

Langkah ini diambil setelah Kementerian Kominfo melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan sistem pembayaran elektronik yang terdaftar di bawah naungan kementerian tersebut. Dari hasil pemantauan, ditemukan indikasi kuat bahwa beberapa layanan tersebut dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Di dalam penjelasan SiaranPers terbaru kominfo, Tindakan ini akan mengacu pada Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa layanan PSE tidak disalahgunakan. Untuk itu, para penyelenggara jasa pembayaran elektronik diminta untuk melakukan pemeriksaan internal atau audit secara menyeluruh terhadap layanan mereka.

Tenggat Waktu 7 Hari untuk Lapor

Kementerian Kominfo memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada para PJP untuk menyerahkan hasil audit mereka. “Dalam hal batas waktu tujuh hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegas Budi Arie.

Daftar Penyelenggara (PJP) yang Terancam Sanksi Oleh Kominfo

Berikut adalah daftar 21 penyelenggara jasa pembayaran yang layanan sistem elektroniknya diduga terkait dengan aktivitas perjudian online:

  1. BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta – Loket Bank Jogja
  2. Anadana Kode Nontunai – Mony Uang Elektronik
  3. Anadana Kode Nontunai – Mony Uang Electronic
  4. Sahabat Kirim Digital – Easylink
  5. Sahabat Kirim Digital – Ayolinx
  6. Sinar Merak Santoso Syariah – SMS Pay
  7. Inacash Lentera Teknologi – Inacash
  8. Solusi Pembayaran Nasional – SPNPay
  9. Kreigan Digital Wesel – Nextrans
  10. Nusapay Solusi Indonesia – Nusapay
  11. Sunrate Commercial Services – Sunrate
  12. Bank Nano Syariah – Aira Mobile
  13. Kiriman Dana Pandai – Kyrim
  14. Bimasakti Multi Sinergi – Winpay
  15. Arash Digital Rekadana – Sistem Integrator Pembayaran Lintas Batas (Cross Border Payment) Menggunakan QRIS (Quick Response Indonesia Standard)
  16. Bank Rakyat Indonesia – Internet Banking Web Bank BRI
  17. E2Pay Global Utama – E2Pay Global Utama
  18. Bimasakti Multi Sinergi – Binapayment
  19. Bimasakti Multi Sinergi – Cijpay
  20. Bimasakti Multi Sinergi – Paykaltimtara
  21. Bimasakti Multi Sinergi – Keris
  22. Bimasakti Multi Sinergi – Coopay
  23. Bimasakti Multi Sinergi – Madiunpay
  24. Bimasakti Multi Sinergi – Deltapay
  25. E2Pay Global Utama – PT E2Pay Global Utama
  26. E2Pay Global Utama – E2Pay
  27. Bimasakti Multi Sinergi – Ekapay
  28. Bank Perkreditan Rakyat Eka Bumi Artha – Bank Eka Internet Banking
  29. GPay Digital Asia – Gaja
  30. Inti Dunia Sukses – Mitra I.Saku
  31. Visi Jaya Indonesia – Eidupay
  32. Bimasakti Multi Sinergi – BDS Pay
  33. Bimasakti Multi Sinergi – Abaf Pay
  34. Bimasakti Multi Sinergi – Pangandaran Pay
  35. Bimasakti Multi Sinergi – Maja Pay
  36. Bimasakti Multi Sinergi – Jombang Kita
  37. Bimasakti Multi Sinergi – Gresik Pay
  38. Bimasakti Multi Sinergi – Gianyar Pay
  39. Bimasakti Multi Sinergi – Gunungkidul Pay
  40. Bimasakti Multi Sinergi – Banten Pay
  41. Finnet Indonesia – Aplikasi Mitra Finpay
  42. Airpay International Indonesia – ShopeePay

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas setiap upaya yang mendukung atau memfasilitasi perjudian online di Indonesia. Kementerian Kominfo berharap tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara jasa pembayaran dan penyelenggara sistem elektronik lainnya untuk menjaga integritas layanan mereka. (Aye/Sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *