SUARAGONG.COM – Perselisihan mengenai penjualan iPhone 16 di Indonesia semakin memanas. Apple baru-baru ini mengirimkan surat kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk meminta izin melanjutkan penjualan produk terbaru mereka di pasar Indonesia. Namun, Kemenperin memberikan ultimatum agar Apple memenuhi beberapa syarat, salah satunya terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Syarat TKDN dan Komitmen Investasi
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, menyatakan bahwa Apple harus meningkatkan TKDN produknya untuk bisa melanjutkan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
“Kami membuka peluang untuk Apple, namun mereka harus segera merealisasikan komitmen investasinya yang belum dipenuhi,” tegas Eko.
Selain itu, Pihak Pemerintah juga menekankan pentingnya investasi lebih besar di Indonesia untuk mendongkrak nilai TKDN yang lebih tinggi. Memprioritaskan pemasukan dari Indonesia dan membuka berbagai kesempatan khsuusnya di investasi yang masuk Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa Apple baru menginvestasikan sekitar Rp 1,48 triliun dari total komitmen Rp 1,71 triliun yang dijanjikan. Apple masih memiliki sisa investasi Rp 240 miliar yang harus diwujudkan. Agus mengingatkan bahwa investasi ini sangat penting untuk meningkatkan industri komponen dalam negeri, yang akan memberikan dampak positif bagi ekonomi Indonesia.
Dampak TKDN: Lapangan Kerja dan Harga Jual
Jika Apple memenuhi permintaan untuk meningkatkan TKDN, hal ini bisa memberikan dua keuntungan utama:
- Peningkatan lapangan kerja: Apple akan lebih banyak melibatkan industri komponen lokal dalam produksi iPhone, menciptakan lebih banyak kesempatan kerja di dalam negeri.
- Penurunan harga iPhone: Pemenuhan syarat TKDN berpotensi memberi Apple insentif fiskal, yang bisa diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga yang lebih kompetitif.
Implikasi Negosiasi: Nasib iPhone 16 di Indonesia
Namun, jika negosiasi antara Apple dan Kemenperin tidak mencapai kesepakatan, penjualan iPhone 16 di Indonesia bisa tertunda. Selain itu, harga iPhone 16 yang lebih mahal bisa menjadi kenyataan bagi konsumen tanah air. Dengan ultimatum ini, Kemenperin menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan Apple berkomitmen pada pengembangan ekonomi lokal dan memenuhi persyaratan regulasi yang ada, sebelum produk iPhone terbaru bisa dijual secara resmi di Indonesia. (Aye/Sg).
Baca Juga : Gaes !!! Kemenperin Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia