SUARAGONG.COM – Sedikitnya enam anggota gengster bersenjata tajam (sajam) ditangkap polisi Setelah membuat onar di wilayah Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada tanggal 2 Oktober 2024.
Tangkapan Gengster Jombang: 6 Anggota Berusia Muda Ditangkap Usai Aksi Tawuran
Gengster yang mengatasnamakan diri sebagai “oknum selatan Jombang” ini sebelumnya berencana melakukan tawuran dengan gengster lainnya. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan enam anggota gengster. Antaranya yaitu N (15), EA (17), DD (14), MHF (16), MK (15), VA (16), serta satu pelaku berstatus daftar pencarian orang (DPO) inisial F (15).
“Anggota gengster yang masih di bawah umur ini terdiri dari lima pelajar dan dua orang yang telah putus sekolah.” Kata Margono, Selasa, 7 Oktober 2024.
Keributan Antar Gengster di Jombang
Menurutnya, sebelum melakukan aksi onar, para anggota gengster sempat menjanjikan terjadinya keributan antar geng. Namun, salah satu gengster mendapatkan informasi bahwa geng rival sudah tidak ada, sehingga mereka yang masih berada di lokasi membuat keonaran.
Aksi brutal gengster ini viral di media sosial, memicu Satreskrim Polres Jombang dan Polsek Mojoagung untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. “Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan para pelaku gengster,” ungkapnya.
Pemeriksaan Lebih Lanjut Penyidik Polres Jombang
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, penyidik Satreskrim menemukan bahwa para gengster ini juga sempat membuat onar di Kecamatan Tembelang pada tanggal 21 September 2024. “Kami mendalami bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP, di mana ada dua korban yang mereka keroyok. Salah satu korban mengalami luka lebam di wajah, sedangkan yang lainnya mengalami luka sobek di wajah,” jelas Margono.
Ia menambahkan bahwa para pelaku gengster tidak hanya dijerat dengan undang-undang darurat, tetapi juga Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Kedua korban sudah sembuh dan dapat melanjutkan aktivitas normal. Mereka adalah pelajar yang sudah kami mintai keterangan, dan hasil visum sudah ada. Kami terapkan Pasal darurat terkait sajam serta Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, yang bisa mengakibatkan hukuman hingga 5 tahun,” ujarnya.
Gangster di Bawah Umur
Meski telah diamankan, Margono menyebut tidak semua pelaku gengster ditahan, mengingat usia mereka yang masih di bawah umur. “Sebagian besar pelaku yang kami amankan berusia di bawah 18 tahun, dengan satu di antaranya di bawah 14 tahun. Kami titipkan mereka ke Dinas Sosial, sementara lima orang lainnya kami tahan di Polres,” tuturnya.
Margono menegaskan bahwa gengster yang mengatasnamakan oknum selatan Jombang didominasi oleh pelajar yang berasal dari satu sekolah. “Mereka ini adalah gengster dari satu sekolah, sehingga dalam rekrutmen, umumnya mereka memiliki usia yang sama. Rekrutmen mereka dilakukan melalui media sosial, dengan anggota sebagian besar adalah teman satu sekolah,” katanya.
Ketika ditanya mengenai sumber sajam yang digunakan, Margono mengungkapkan bahwa sebagian besar anggota gengster memperoleh sajam dari marketplace. “Sebagian besar celurit yang mereka miliki dipesan melalui media online, seperti Shopee, dan ada juga yang meminjam dari teman,” pungkasnya. (Ale/aye/sg).