Type to search

News

Gaes !!! Polres Jombang Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

Share
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani gelar pers rilis ungkap kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkoba

SUARAGONG.COM – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani gelar pers rilis ungkap kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkoba, bertempat di Loby Satresnarkoba Polres Jombang. Jumat (15/11/2024). Berawal dari laporan masyarakat Satuan Reserse Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkoba dan berhasil mengamankan dua (2) tersangka berinisial RZA (35) Tahun, Alamat Desa. Cukir ,Kecematan. Diwek, Kabupaten. Jombang domisili di Desa. Balongbesuk Kecamatan. Diwek, Kab. Jombang dan MY, Umur 22 Tahun, Alamat Desa.Cukir, Kecamatan. Diwek Kabupaten. Jombang.

Polres Jombang Amankan 2 Tersangka Kasus Pengedar Narkoba

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani membeberkan, Tersangka RZA mengedarkan sabu dengan cara diranjau yang dibantu oleh MY, Sabu tersebut merupakan titipan dari O (DPO), setiap mengambil ranjauan dalam bentuk utuh antara 50 (lima puluh) sampai dengan 100 (seratus) gram, sedangkan dalam bentuk paketan sebanyak 100 (seratus) paket, yang dikemas berupa paket Galon, Setengah, Supra dan Pahe, mendapat ongkos sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

“Setiap meranjau sabu atas suruhan O, rersangka RZA mendapat upah sebanyak Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang kemudian RZA menyuruh MY memasang ranjauan, sehingga RZA mendapat sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan MY mendapat sebanyak Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), setiap hari meranjau 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) kali ranjauan, “Ungkapnya.

Barang Bukti Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan tim berhasil mendapatkan barang bukti dari tersangka RZA berupa: 51 (lima puluh satu) paket sabu dengan berat 81,12 (delapan puluh satu koma dua belas) gram, 4 (empat) buah plastik klip kosong bekas bungkus sabu, 1 (satu) bungkus plastik berisi 26 (dua puluh enam) buah Plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah botol tulisan Fin Drink, 1 (satu) buah Tas Hitam, 1 (satu) unit Hand Phone dan uang tunai sebanyak Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah).

Sedangkan dari tersangka MY berupa:1 (satu) unit Hand Phone dan uang tunai sebanyak Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah).

“Tersangka RZA merupakan Residivis perkara narkotika dihukum selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, keluar pada tahun 2019,” Ucap AKP Ahmad Yani.

Tersangka Jual Sabu Selama 5 Bulan

AKP Ahmad Yani Juga menjelaskan bahwa Tersangka RZA sebelumnya sudah pernah menjual sabu selama 5 (lima) bulan, yang kemudian menerima titipan sabu/ meranjau sabu selama 4 (empat) bulan sehingga Tersangka RZA mengedarkan sabu sudah berjalan selama 9 (sembilan) bulan, sedangkan tersangka MY membantu meranjau sabu sudah 8 (delapan) bulan.

“Peran RZA yang komunikasi dengan Bandarnya sedangkan MY yang meranjau, ” Jelasnya.

Kedua pelaku di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana. “Setiap orang dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram Subs permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku inisial RZA (35) dan inisial MY, (22 ), dilakukan penahanan di mapolres Jombang. Guna kepentingan serta proses lebih lanjut perkara. Selain itu juga untuk menemukan pelaku lainnya yang akan diselidiki tim Polres Jombang. (Ale)

Baca Juga : Gaes !!! Kejaksaan Negeri Jombang Musnahkan Narkotika & Psikotropika

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *