Suaragong.com – Polres Lumajang mengadakan rapat koordinasi pada Rabu (10/9/24) untuk merencanakan pengamanan kampanye rapat umum serta debat publik pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang 2024.
Baca Juga : Gaes !!! KPU Lumajang Tetapkan Ketentuan Kampanye di Lumajang
Tanggapan Kapolres Lumajang
Dalam sambutannya, Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik. Ia menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi antar berbagai pihak menjadi kunci dalam menciptakan suasana yang kondusif selama masa kampanye. Beliau juga menekankan pentingnya belajar dari pengalaman masa lalu untuk mengantisipasi segala potensi gangguan keamanan.
“Demi kelancaran proses partisipasi masyarakat, kita perlu berkoordinasi dengan baik dalam penentuan lokasi dan jadwal kampanye agar tidak terjadi konflik kepentingan,” tegasnya.
Kampanye Akbar
Komisioner KPU Kabupaten Lumajang, H. Amin Shobari, telah mengumumkan jadwal kampanye akbar kedua pasangan calon. Pasangan calon nomor urut satu akan mengadakan kampanye pada tanggal 17 November, sedangkan pasangan calon nomor urut dua dijadwalkan pada tanggal 23 November.
Komisioner KPU, Abu Kusaeri, mengumumkan bahwa debat publik pertama bagi pasangan calon akan diselenggarakan pada tanggal 21 Oktober 2024. Debat ini akan disiarkan secara langsung oleh JTV serta beberapa stasiun radio lokal, di antaranya Gloria, Suara Lumajang, dan Semeru.
Perwakilan Tim Paslon 2 menyatakan kesiapannya menggelar kampanye akbar di Stadion Semeru pada 23 November 2024. Mereka berjanji akan mematuhi peraturan dan menjaga ketertiban selama acara berlangsung, serta telah berkoordinasi dengan relawan guna memastikan acara berjalan dengan damai.
Sementara itu, Perwakilan Tim Paslon 1 menyampaikan bahwa proses perizinan dari Dispora sedang dalam tahap akhir, dengan harapan dapat melibatkan sekitar 10.000 peserta dalam acara tersebut.
Tanggapan Ketua Bawaslu Lumajang
Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye dan memberikan peringatan khusus agar tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye.
Bawaslu telah menyampaikan imbauan kepada kedua pasangan calon untuk selalu mematuhi aturan kampanye dan menghindari melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye. Kami berharap dengan upaya pencegahan ini, pelaksanaan kampanye dapat berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tujuan utama rapat ini adalah untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pemilihan. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran perwakilan dari berbagai instansi terkait, seperti Kodim, Sekda, Dishub, Satpol PP, Dispora, dan Bakesbangpol.
Baca Juga : Gaes !!! Bawaslu Lumajang: Siap Awasi Netralitas ASN dan Kampanye di Pemilu 2024
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).