Malang, Suaragong – Gaes !!! Untuk kalian yang Nakal nih di jalan Raya, Hati-hati karena pihak Polres Malang sudah memulai Operasi Patuh Semeru 2024. Pihak Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, menggelar apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 sebagai pembukaan Operasi. Berlangsung di halaman Mapolres Malang. Operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 15 hingga 28 Juli 2024, digelar serentak di seluruh Indonesia.
Operasi Patuh Semeru 2024 Dimulai
Diungkapkan oleh Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih. Di dalam sambutannya, Ia menyampaikan bahwa tujuan utama operasi ini adalah meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Para Oknum nakal semogaa saja kapok.
Dalam berjalannya Operasi ini, terdapat sekitar 120 personil gabungan yang terdiri dari Polres Malang dan Polsek jajaran. Guna mewujudkan masyarakat Kabupaten (Kab) Malang yang tertib dalam berlalulintas. Operasi ini Juga mendapatkan dukungan dari TNI, Dinas Perhubungan Kab Malang (Dishub), beserta relawan yang nantinya akan bergabung dalam pengamanan.
“Polres Malang dibantu oleh stakeholder terkait akan melaksanakan operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Patuh Semeru 2024 dengan tema ‘Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas’,” kata Kompol Imam Mustolih di Polres Malang, Senin (15/7) kemarin.
Pendekatan Humanis Kepada Masyarakat
Dalam Operasi ini tidak hanya menegakkan hukum, Tapi mengutamakan rasa Humanis melalui Edukasi, Sosialisasi serta mengingatkan atau menghimbau masyarakat. Kegiatan Pencegahan juga dilaksanakan, berupa intervensi di lokasi yang berpotensi menimbulkan kerawanan lalu lintas akan dilaksanakan, didukung dengan teguran humanis dan penegakan hukum secara elektronik.
Penindakan khusus akan diberikan kepada pelanggaran nakal atass tindakannya yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Anataranya Seperti :
- pengendara yang melebihi batas kecepatan,
- pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar,
- pengemudi di bawah umur,
- pengendara kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Penggunaan telepon genggam saat berkendara,
- melawan arus, dan
- mengemudi dalam pengaruh alkohol.
“Sanksi tegas juga akan diterapkan terhadap pengemudi yang menerobos lampu lalu lintas hingga knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” tambahnya.
Semoga Para Pengendara Nakal bisa kapok dan jera sehingga tidak mengulangi pelanggaran yang dilakukannya, Gaes !!!. (Aye/Sg)
Comments 5