Type to search

News

Gaes !!! Polres Metro Tangerang Mengungkap Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan

Share
Polres Metro Tangerang mengungkap kronologi terbongkarnya kasus pelecehan seksual yang menimpa anak-anak di panti asuhan Yayasan Darussalam An Nur,

SUARAGONG.COM – Polres Metro Tangerang mengungkap kronologi terbongkarnya kasus pelecehan seksual. Yang menimpa anak-anak di panti asuhan Yayasan Darussalam An Nur. Terletak di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga pada 2 Juli 2024.

Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An Nur

Awal mula pengungkapan kasus ini bermula ketika seorang kerabat korban, yang bernama Fatimah. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada petugas SPKT Polres Metro Tangerang. Fatimah melaporkan pelecehan yang dialami oleh RK (16). Yang kemudian didampingi oleh petugas P2TP2A Kota Tangerang untuk mempersiapkan pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini memerlukan kesiapan mental bagi korban, sehingga pemeriksaan baru dapat dilakukan pada 30 September 2024.

Fakta yang Ditemukan Pihak Kepolisian

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan fakta-fakta terbaru dalam penanganan kasus yang menyasar tujuh korban. Sebagian besar di antaranya masih berusia di bawah umur. “Setelah melakukan pemeriksaan visum dengan pendampingan petugas P2TP2A dan mewawancarai 11 saksi, kami menemukan fakta baru. Termasuk modus operandi tersangka yang menawarkan imbalan uang untuk melakukan bujuk rayu.” Kata Zain dalam konferensi pers sore tadi.

Dari pemeriksaan dan keterangan belasan saksi, terungkap bahwa korban tidak hanya RK, tetapi juga J dan M. Melalui penyelidikan lebih lanjut, ditemukan empat korban tambahan: DZ, MK, MS, dan AK. “Dari tujuh orang korban tersebut, terdiri dari empat anak-anak dan tiga orang dewasa. Dewasa terdiri dari M, J, dan AK, sementara usia anak adalah RK, DZ, MK, dan MS,” tambah Kombes Pol Zain.

Setelah menetapkan para korban, polisi memanggil Ketua Yayasan dan pengurus Panti Asuhan Darussalam An Nur untuk dimintai keterangan. Hingga saat ini, Sudirman (49) selaku Ketua Yayasan dan Yusuf Bachtiar (29) selaku pengurus panti asuhan telah memenuhi panggilan dan ditetapkan sebagai tersangka. “Kami langsung menetapkan tersangka, yaitu saudara Sudirman selaku ketua yayasan, kemudian Yusuf Bachtiar dan Yandi Supriadi sebagai pengurus,” ungkap Kapolres.

Keduanya, Sudirman dan Yusuf Bachtiar, kini telah ditahan di Mako Polres Metro Tangerang. Sementara itu, tersangka Yandi Supriadi, yang belum hadir dalam dua kali pemanggilan, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Saat ini, kita sudah sebar gambar Yandi Supriadi sebagai daftar pencarian orang,” kata Kombes Pol Zain.

Tindakan Lanjutan Dari Kasus Pelecehan Seksual Panti Asuhan

Sebagai langkah tindak lanjut, Kapolres Zain Dwi Nugroho menuturkan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan lintas sektoral, khususnya Pemkot Tangerang, untuk menangani kasus kekerasan seksual ini. Mereka akan membuka posko pengaduan dengan layanan hotline melalui 110 atau 0822-1110-0110 yang dikelola Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Metro Tangerang Kota secara langsung. “Kami akan terus mendalami segala informasi mengenai tindak pidana kekerasan seksual ini, salah satunya dengan membuka posko pengaduan untuk mempercepat proses penanganan kasus,” ujar Zain dalam konferensi pers sore tadi.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Mulyani, menambahkan bahwa Pemkot Tangerang mengapresiasi kinerja Polres Metro Tangerang Kota dalam proses penanganan yang telah berjalan dengan cepat. Bersama Polres Metro Tangerang Kota, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pemkot Tangerang berkomitmen memberikan penanganan lebih lanjut kepada semua korban, seperti pendampingan trauma healing dan layanan sosial.

“Kami akan terus memberikan bantuan untuk mendampingi semua korban dalam proses pemulihan trauma, perawatan kesehatan, serta penjaminan sosial termasuk layanan pendidikan sampai kasus ini dinyatakan tuntas,” tambah Mulyani. Pembukaan posko pengaduan ini juga diharapkan dapat membantu penyerapan informasi dan mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual yang sedang berjalan.

Ancaman Hukum Pidana

Kapolres Zain menegaskan bahwa para pelaku akan dipersangkakan sesuai dengan Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan pentingnya penanganan yang serius terhadap kasus pelecehan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengungkap fakta-fakta dan memastikan keadilan bagi para korban. (Aye/Sg).

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *