Malang, Suaragong – Gaes !!! Berkedok sebagai Kantor EO (Event Organizer). Ternyata kantor tersebut merupakan salah satu pabrik Narkotika terbesar di Indonesia yang berlokasi di malang. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai berhasil mengungkap pabrik narkoba terbesar di Indonesia. Berlokasi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Selasa (2/7/2024) lalu.
Awal Kasus
Kasus ini merupakan keberlanjutan dari kasus penemuan 23 Kg Tembakau Sintetis yang berada di Kalibata, Jakarta. Hingga akhirnya pihak terkait melakukan profiling dan mengarah pada salah satu rumah/kantor di malang yang ternyata merupakan pabrik narkotika. Diketahui Pabrik tersebut memproduksi 3 jenis narkotika, antaranya yaitu tembakau sintetis (gorila), ekstasi, dan pil xanax.
Pada Konferensi Pers yang disampaikan Oleh Kabareskrim Polri Klojen Pol Wahyu Widada pada Rabu (3/7) Kemarin. Terdapat 5 tersangka yang berhasil di amankan oleh pihak terkait. Pada saat proses penggeledahan, pihak polisi juga menemukan Clandestine Laboratory dan sejumlah Narkotika siap jual. Ditemukan 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi, 2 ton Bahan Baku Narkotika siap Produksi. Diungkapkan bahwa penemuan pabrik narkotika ini menjadi yang terbesar di Indonesia.
“Pabrik ini beroperasi selama 2 bulan dan menghasilkan 4.000 butir ekstasi per hari,”ujar Komjen Pol Wahyu.
Terbesar Di Indonesia
“Jadi kenapa ini disebut terbesar di Indonesia. Karena 1,2 ton sinte ini adalah yang terbesar kami ungkap di Indonesia,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan Kamis (4/7/2024) tadi.
Untuk menutupi jejak aksinyaa, Tersangka menyewa sebuah rumah berkedok sebagai kantor EO. Untuk mengeelabui dan menipu pihak kepolisian dan warga setempatnya. Pembuatan narkotika pada pabrik tersebut dikendalikan melalui jarak jauh oleh Seorang Warga Negara Asing yang saat ini masih dikejar tim pengejar.
“Sementara proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh WNA yang masih dalam pengejaran,” tambah Komjen Pol Wahyu.
Para Tersangka diketahui memasarkan produk narkotikanya melalui e-commerce dan berbagai platform media sosial. Lalu akan didistribusikan menggunakan jasa ekspedisi.
Ancaman Pidana
Dalam Hukum Pidananya, Pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (Aye/SG)