SUARAGONG.COM – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) kembali berhasil menyita aset sebesar Rp13,8 miliar dari situs judi online Slot8278. Sebuah Situs Judi online yang diketahui dikendalikan oleh warga negara asing asal China. Dimana Judol ini juga merupakan bagian dari jaringan judi internasional. Penyitaan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang mengungkap aliran dana dari aktivitas perjudian online tersebut. Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa aset yang disita tersebut berasal dari penyedia jasa pembayaran. Yang berperan memfasilitasi operasional situs judi tersebut.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka. Termasuk F.H. dan A.F. Keduanya berperan sebagai penyedia jasa pembayaran untuk situs Slot8278.” Jelas Himawan dalam keterangannya yang dikutip Minggu, 10 November 2024.
Pengembangan Kasus dan Penyitaan Aset Lainnya
Himawan menjelaskan, meskipun 13,8 miliar rupiah telah disita, penyelidikan tidak akan berhenti sampai di sini. Polri berencana untuk terus melacak aset-aset lainnya yang mungkin tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terkait dengan situs judi online ini. Langkah ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia dan memutus rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk kegiatan ilegal.
“Penindakan terhadap situs judi online ini merupakan upaya untuk memutus mata rantai kejahatan yang merusak, dan langkah-langkah selanjutnya akan dilakukan untuk menelusuri aset-aset lain yang terlibat,” tambahnya.
Polri Tegaskan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Judi Online
Dalam upaya memberantas judi online, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa Polri tidak akan segan-segan menindak anggotanya yang terlibat dalam praktik judi daring. Kapolri menyampaikan hal ini dalam acara malam apresiasi dan pisah sambut komisioner Kompolnas periode 2024–2028 di Auditorium STIK PTIK, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/11/2024).
“Saya meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberikan data mengenai anggota kami yang terlibat judi daring. Data tersebut akan kami tindaklanjuti dan berikan perbaikan melalui Divisi Propam Polri,” ujar Kapolri.
Kapolri juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM kepolisian untuk mengantisipasi perkembangan modus judi daring yang terus berubah. “Modus judi daring kini semakin canggih, dari yang sebelumnya menggunakan rekening, kini beralih ke pembayaran melalui portal canggih, payment gateway, bahkan kripto,” ujarnya.
Polri Berkomitmen Melawan Judi Online
Polri terus berupaya meningkatkan kapasitas internal guna menghadapi tantangan baru dalam pemberantasan judi online. Dengan perubahan modus operandi yang semakin kompleks, termasuk penggunaan teknologi canggih seperti kripto, Polri berkomitmen untuk menanggulangi peredaran judi daring yang dapat merusak masyarakat.
Kapolri berharap langkah-langkah ini dapat menyelamatkan Indonesia dari jeratan kejahatan siber dan judi daring yang merugikan banyak pihak. “Kami akan terus berusaha agar masyarakat Indonesia tidak terjerat dalam kejahatan daring yang merusak,” pungkasnya. (Aye/Sg)
Baca Juga : Gaes !!! Dua Pria di Pasuruan Ditangkap Tengah Bermain Judi Online di Teras Rumah