Mojokerto, Suaragong – Gaes, baru-baru ini ada polwan cantik bakar suaminya sendiri, lho! Kabar mengejutkan ini dari Mojokerto. Jadi, baru-baru ini ada laporan mengenai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang bikin heboh. Seorang anggota Polres Mojokerto Kota diduga membakar suaminya sendiri di Asrama Polres di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto.
Kronologi Kejadian
Nah, kejadian polwan cantik bakar suami ini terjadi pada Hari Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Menurut laporan polisi, Briptu Fadhilatun Nikmah, seorang anggota Polri, diduga membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, juga seorang anggota Polri. Mereka tinggal di Asrama Polres Mojokerto.
Awal Mula Konflik
Sebelum kejadian, sekitar pukul 09.00 WIB, Fadhilatun ngecek ATM milik suaminya dan menemukan bahwa gaji ke-13 yang seharusnya sebesar Rp 2.800.000,- tinggal sisa Rp 800.000,-. Merasa curiga, dia langsung menghubungi suaminya untuk klarifikasi dan menyuruhnya pulang ke rumah.
Persiapan yang Mengerikan
Sebelum suaminya pulang, Fadhilatun sempat membeli bensin yang dimasukkan ke dalam botol Aqua dan menyimpannya di atas lemari di teras rumah. Dia bahkan mengirim foto botol bensin tersebut ke suaminya dengan ancaman kalau tidak pulang, anak-anak mereka akan dibakar. Wah, ngeri banget kan?
Aksi Kekerasan
Setibanya di rumah, suaminya langsung diajak masuk dan mengunci pintu. Mereka sempat cekcok mulut, dan dalam keadaan emosi, Fadhilatun memborgol tangan kiri suaminya ke tangga di garasi. Tanpa ampun, dia menyiram tubuh suaminya dengan bensin dan menyalakan api dengan korek, membakar tisu yang dia pegang. Api pun menyambar tubuh suaminya yang sudah dilumuri bensin.
Pertolongan yang Terlambat
Saat tubuh suaminya terbakar, dia berteriak minta tolong. Bripka Alvian Agya Permana, yang juga tinggal di asrama tersebut, mendengar teriakan dan langsung masuk ke garasi untuk memadamkan api. Sayangnya, suaminya sudah mengalami luka bakar 90% di sekujur tubuhnya dan segera dilarikan ke RSUD Kota Mojokerto.
Tindakan Polisi
Setelah kejadian, polisi segera mendatangi TKP, mengamankan pelaku, dan menginterogasi saksi-saksi. Mereka juga mengamankan barang bukti seperti botol bensin, korek api, borgol, dan barang-barang lainnya.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Fadhilatun dijerat dengan berbagai pasal termasuk Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Gara-gara kejadian polwan cantik bakar suami itu, Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024). Almarhum dimakamkan di kampung halamannya di Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu sore.
“Kami dari Polres Jombang ngadain upacara dinas buat almarhum, karena dia kan bertugas di Satsamapta Polres Jombang,” kata Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, Minggu.
Kasus ini benar-benar jadi pelajaran penting buat kita semua tentang betapa bahayanya jika emosi tidak terkendali. Tetap jaga emosi dan jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi ya, gaes! (rfr)
Comments 1