Jakarta, Suaragong – Salah satu kebijakan yang akan diteruskan pemerintahan Prabowo Subianto dari pendahulunya, Joko Widodo (Jokowi), adalah PPN akan naik menjadi 12%.
Penyebab Kenaikan PPN
Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan konsekuensi yang tidak bisa dihindari dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP.
Undang-undang mengatur bahwa tarif PPN dapat bervariasi minimal 5% dan maksimal 15%. Artinya, tarif PPN kemungkinan akan turun namun bisa juga terus meningkat. Sejak berlakunya undang-undang tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan PPN secara tunggal yaitu pada tanggal 1 April 2022.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, PPN merupakan pajak objektif. Pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak, dalam hal ini barang konsumsi, tanpa mencatat keadaan wajib pajak atau objek pajak. Artinya seluruh golongan ekonomi masyarakat tetap dikenakan PPN apabila mengkonsumsi atau menggunakan jasa kena pajak.
Baca Juga : Gaes !!! Kenaikan Pajak Barang Impor
Dampak Kenaikan PPN
Kenaikan PPN akan mempengaruhi harga barang yang dikonsumsi masyarakat. Jika t
erjadi kenaikan harga barang, struktur pengeluaran masyarakat juga berpotensi terjadi pergeseran.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa per Maret 2024, distribusi pengeluaran 20% masyarakat teratas, 40% masyarakat menengah, dan 40% masyarakat bawah masih sangat timpang. Penduduk 40% masyarakat terbawah hanya berkontribusi sebesar 18,4% dari total pengeluaran. Sementara itu penduduk 40% menengah di angka 35,69%. Penduduk 20% teratas berkontribusi paling besar yakni 45,91%.
Bambang Ekajaya selaku Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) mengatakan kenaikan PPN yang hanya 1 persen ini akan memengaruhi psikologis pembeli. Hal tersebut dikarenakan harga jual produk serentak meningkat, sehingga membuat daya beli melemah. Hal ini diperparah oleh kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil, dipengaruhi dengan adanya pilkada hingga geopolitik
Menurut Bambang hal yang terbaik untuk dilakukan yaitu dengan menunda kenaikan PPN sampai perekonomian normal.
Kapan Kenaikan PPN Direalisasikan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% pada tahun 2025.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Melalui aturan tersebut, sebelumnya pemerintah menyesuaikan tarif PPN menjadi 11% pada tahun 2022.
Dalam undang-undang tersebut, tarif PPN akan naik menjadi 12% paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Namun, pemerintah selalu bisa menunda kenaikan tersebut. tarif PPN menjadi 12 persen karena pertimbangan tertentu. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah paling rendah 5% dan paling banyak 15%. (Fz/Sg)