Type to search

Ekonomi

Gaes !!! PT Bukalapak.com Tbk Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 107 Miliar, Manajemen Siap Ajukan Peninjauan Kembali

Share
PT Bukalapak.com Tbk Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 107 Miliar, Manajemen Siap Ajukan Peninjauan Kembali

Suaragong.com – PT Bukalapak.com Tbk akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perusahaan membayar ganti rugi sebesar Rp 107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva, pemilik Gedung One Belpark Office. Vonis ini merupakan buntut dari gugatan perdata yang diajukan PT Harmas atas tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pembatalan sewa gedung secara sepihak oleh Bukalapak.

Baca Juga : Gaes !!! Terhambat di Indonesia, Temu Mulai Ekspansi Vietnam dan Brunei

Tanggapan Bukalapak

Fairuza Ahmad Iqbal, AVP of Media and Communications Bukalapak. Ia menyatakan bahwa perusahaan menghormati keputusan Mahkamah Agung namun menggarisbawahi adanya prosedur hukum yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan ganti rugi. “Kami menghargai putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Namun, pelaksanaan ganti rugi tidak serta merta bisa dilakukan mengingat ada prosedur hukum yang harus dipenuhi,” ujar Fairuza dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024).

Fairuza menjelaskan, kasus ini bermula ketika Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva terkait penyediaan ruang lokasi kerja, dikarenakan adanya persyaratan yang dianggap belum terpenuhi oleh pihak PT Harmas. “Karena itu, kami tidak merasa turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas maupun kerugian lainnya,” jelas Fairuza. Menanggapi putusan MA, Bukalapak berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum lanjutan.

Tanggapan Kuasa hukum PT Harmas Jalesveva

Kuasa hukum PT Harmas Jalesveva, Dolvianus Nana. Ia menjelaskan bahwa sengketa ini berawal dari keputusan Bukalapak yang membatalkan Letter of Intent (LOI) untuk menyewa seluruh lantai Gedung One Belpark secara sepihak. PT Harmas telah memenuhi kewajiban membangun gedung sesuai spesifikasi yang diminta Bukalapak. Dolvianus menyebut bahwa PT Harmas merasa dirugikan secara material dan reputasi atas tindakan tersebut. Kerugian termasuk komisi agen properti dan biaya operasional lainnya yang telah dikeluarkan.

Usai putusan inkracht di tingkat kasasi, PT Harmas telah mengajukan permohonan eksekusi. Namun hingga kini Bukalapak belum membayar ganti rugi secara sukarela. Dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan melakukan aanmaning atau peneguran kepada Bukalapak untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT Harmas Jalesveva sebesar Rp 107 miliar.

Baca Juga : Gaes !!! Temu Bidik Akuisisi Bukalapak

Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *