Jakarta, Suaragong – PT Pupuk Indonesia memberikan kabar bahwa Pupuk Subsidi dari pemerintah kini sudah bisa ditebus atau diambil di wilayahnya masing-masing. Pupuk Subsidi tersebut dapat Ditebus oleh para petani yang sudah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau disebut RDKK. Sehingga Petani yang tidak tercantum RDKK tidak dapat menebusnya sebagaimana aturannya.
Dijelaskan oleh Roh Eddy Andri Wismono bahwa Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian.
”Pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat dan petani yang menebus telah sesuai dengan kriteria yang diatur oleh Permentan Nomor 10 Tahun 2022,” jelas Roh Eddy.
Aturan tersebut mengatur alokasi pupuk subsidi agar tidak sembarangan. Ketentuan khusus yang diatur dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 antaranya :
- Khusus Petani yang terdaftar SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian).
- Petani yang Menggarap Lahan Minimal 2 Hektaar
- Mempunyai dan menggunakan Kartu Tani (Pada Wilayah Tertentu)
Comments 2