Suaragong.com – Sejumlah negara mulai bergerak membawa Israel ke Pengadilan Internasional atas dugaan pelanggaran hukum internasional dan hak asasi manusia (HAM) dalam konflik yang terus berlanjut dengan Palestina. Gelombang tuntutan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kekerasan di wilayah Gaza dan Tepi Barat, serta tindakan militer Israel yang dianggap melanggar hukum humaniter internasional.
Baca Juga : Gaes !!! Belum Seminggu, Israel Serang Markas PBB dan RS di Gaza
Negara yang ingin Israel diadili
Negara-negara yang berafiliasi dengan blok global pro-Palestina. Negara yang termasuk beberapa anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), serta negara-negara dari kawasan Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Negara – Negara tersebut telah menyerukan Israel untuk diadili atas dugaan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Palestina. Mereka menuduh Israel melakukan blokade, serangan udara yang menargetkan warga sipil, serta penghancuran infrastruktur vital yang dianggap melanggar prinsip-prinsip hukum internasional.
Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag menjadi dua forum yang disebut-sebut akan menjadi arena pengadilan bagi Israel. Sebagian negara ingin menuntut Israel atas kejahatan perang, sementara yang lain menyerukan agar kasus-kasus pelanggaran HAM dibawa ke Mahkamah Internasional.
Tanggapan Presiden Turki
Salah satu pemimpin negara yang vokal dalam mendesak tindakan terhadap Israel adalah Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. Ia dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa Israel harus bertanggung jawab atas serangan militer yang tidak proporsional di Gaza. “Kekerasan ini harus dihentikan, dan Israel harus diadili atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap rakyat Palestina,” ujarnya.
Respon Negara Barat
Di sisi lain, negara-negara Barat, termasuk Amerika Serikat, cenderung lebih berhati-hati dalam menyikapi isu ini. Beberapa negara Barat terus mendukung Israel atas dasar hak untuk mempertahankan diri dari serangan kelompok militan di Palestina. Namun, desakan internasional untuk membawa Israel ke pengadilan semakin kuat seiring meningkatnya tekanan publik global yang menuntut keadilan bagi Palestina.
Respon Israel
Di tengah kontroversi ini, Israel secara konsisten menolak tuduhan pelanggaran hukum internasional. Israel menyatakan bahwa tindakan militernya merupakan respons terhadap serangan roket yang diluncurkan oleh kelompok militan Hamas dan Jihad Islam. Israel juga menegaskan bahwa langkah-langkah militernya telah mengikuti hukum perang internasional dan dilakukan untuk melindungi warganya.
Sementara itu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah memulai penyelidikan awal terkait dugaan kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina yang diduduki. Penyidik ICC berfokus pada kekerasan yang terjadi di Gaza sejak tahun 2014, termasuk serangan militer Israel dan kegiatan kelompok militan Palestina.
Meskipun proses hukum di tingkat internasional bisa memakan waktu bertahun-tahun. Langkah membawa Israel ke pengadilan internasional ini dipandang sebagai upaya penting dalam mencari keadilan dan akuntabilitas atas krisis kemanusiaan yang berkepanjangan di Palestina.
Baca Juga : Gaes !!! Macron: Netanyahu Tak Boleh Lupa Daratan, Israel Ada Karena Keputusan PBB
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).