Malang, suaragong – Setelah menjalani penjara atas kasus gratifikasi dan divonis penjara selama enam tahun sejak Oktober 2018 lalu, mantan Bupati Malang, Rendra Kresna dibebaskan bersyarat pada Selasa (23/4/2024) kemarin. Rendra Kresna dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya.
Mantan Bupati Malang saat ditemui di rumah pribadinya, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Selasa (23/4/2024) sore mengatakan, bersyukur dan senang atas dibebasnya dirinya. Sebab bisa beraktivitas dan berkumpul kembali dengan keluarga.
“Saya bersyukur bisa berkumpul lagi dengan keluarga dan rekan-rekan sekalian,” ujarnya.
Walaupun demikian, Rendra tidak bisa leluasa layaknya seperti lainnya. Karena harus menaati beberapa aturan. Seperti harus mengikuti pembimbingan di balai pemasyarakatan (bapas), salah satunya melalui wajib lapor sepekan sekali.
“Karena bebas bersyarat, masih harus menaati beberapa aturan,” terangnya.
Saat ditanya soal Pilkada?, orang yang pernah menjadi N 1 di Kabupaten Malang ini mengaku, tidak terlalu ikut campur atas hal ini. Ia akan menikmati bebas bersyarat terlebih dahulu. Namun demikian, bagi tokoh-tokoh yang datang meminta arahan tentang Pilkada, ia pasti memberikan sarana terbaik demi Kabupaten Malang.
“Karena tidak ada alasan bagi setiap generasi untuk tidak mengabdikan diri kepada bangsa,” katanya.
Baik mengabdi dengan pikiran, dengan tindakan, maupun dengan aktivitas yang bermanfaat. Mengingat, di Kabupaten Malang, banyak potensi yang dapat dikembangkan. Utamanya di bidang pertanian dan kelautan.
Sebagai informasi, usai mantan Bupati Malang ini bebas, nampak para tamu terus berdatangan ke kediamannya. Mereka memberikan ucapan selamat atas bebasnya dirinya. Termasuk Bupati Malang M Sanusi.
“Saya dengan Pak Sanusi sudah berteman lama. Baik di DPRD maupun di kepemimpinan. Tadi, beliau hanya memberikan selamat dan turut berbahagia,” pungkasnya. (nif).