Batu, Suaragong – Majelis Ulama Indoneisa (MUI) Republik Indonesia, tertanggal 22 November 2023, memberikan Sertifikat halal dengan nomor ID35110013476241123 kepada Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Kota Batu yang berada di Jalan Mojowangi Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo.
Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk membangun kepercayaan kepada masyarakat dan wisatawan dalam menyiapkan produk halal di Kota Wisata Batu, khususnya daging dan olahannya. Komitmen ini juga dikuatkan dengan pelatihan kepada 35 juru sembelih halal (Juleha), yang sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat kompetensi Juleha dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengaku sangat senang dengan capaian perolehan sertifikat halal MUI ini. Ia berharap dengan RPH bersertifikat halal, akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pedagang yang berjualan daging dan olahannya, karena RPH dan Juleha-nya sudah bersertifikasi halal.
“Kita bersyukur RPH kita sudah mendapatkan sertifikasi halal. Semoga ini akan memberikan rasa nyaman kepada pedagang daging kta untuk mendapatkan produk halal dengan proses pemotongan yang halal,” kata Pj. Aries.
Kedepan, lanjut Pj Aries, keberhasilan ini merupakan pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan rasa aman kepada dalam menggunakan jasa RPH Kota Batu. Termasuk salah satu peran RPH dalam pengendalian penyakit hewan dan zoonosis sangat esensial dan signifikan , terutama untuk menghindari pemotongan hewan yang diduga sakit sehingga menjamin daging dan hasil ikutannya aman dan layak dikonsumsi.
“Semoga membawa berkah dan benar-benar memberi kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan jasa RPH Kota Batu, dan memastikan produk yang dihasilkan halalan toyyiban,” pungkas Pj. Aries.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Heru Yulianto menjelaskan bahwa rata-rata penyembelihan di RPH perhari berkisar 2-3 ekor. Dengan adanya sertifikasi halal ini, maka pedagang bisa mendapatkan surat keterangan pemotongan di RPH Halal.
“Dengan langkah ini, daging yang dijual bisa diakui kehalalannya. Pelaku usaha UMKM yang berbasis produk hewan juga bisa memperoleh sertifikat halal karena mendapatkan produk ternak dari RPH halal,” kata Heru. (mf/man)