Jakarta, Suaragong – Di era sekarang, Platform digital berkembangan begitu pesat. Berbagai tren yang berkembang serta dipacunya teknologi menuntut perubahan terurtama dibidang penyiaran. Maka dari itu, Perlunya sebuah regulasi yang bisa berselaras dengan perkembangan Media saat ini. Hal tersebut yang menjadi gambaran dasar dari revisi terhadap RUU penyiaran. Dikabarkan RUU Penyiaran saat ini sedang digarap oleh pemerintah. Namun disisi lain terhadap RUU tersebut justru menimbulkan Kontroversi.
Membatasi Para Konten Kreator
Digadangkan bahwa RUU penyiaran akan mempersulit dan membatasi kreatifitas terhadap konten kreator. Serta menumpulkan kritik kepada pemerintah. Dimana akan mewajibkan semua konten digital untuk mendapat persetujuan terlebih dahulu sebelum dipublikasikan. Saat ini draft RUU penyiaran tengah berlanjut kepada diskusi bersama pihak terkait lainnya. Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, proses penyusunan RUU ini merupakan inisiatif dari Komisi I DPR. Hingga tanggal 3 Juli, draft RUU tersebut belum mencapai tahap pembahasan bersama pemerintah.
Terkait RUU yang kontroversial ini, menjadikan Paltform digital sebagai subyek dimana dia perlu izin terlebih dahulu. Hal ini dikhawatrikan mengubah dari segi fundamental cara pandang dan perlakuan pemerintah terhadap platform digital dan para content creator. Hal yang sama juga dikatakan berimbas kepada dunia Jurnalistik. Dalam jurnalistik investigasi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya menyatakan bahwa jurnalistik harus bersifat investigatif dan peran Dewan Pers sudah diatur dalam hal ini. Yang mana pertimbangan atas aturan Jusnalis sudah disesuaikan dalam RUU ini. Namun kelanjutannya belum kebali dibahas bersama.
Perizinan dan Verifikasi
RUU tersebut dinilai berdasarkan relevansinya dengan era digital saat ini. Wamenkominfo juga menegaskan terkait izin sebelum posting. Setelah rampungnya RUU penyiaran, konten digital di platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, serta layanan streaming seperti Netflix dan Disney+ Hotstar akan diwajibkan untuk melakukan verifikasi konten terlebih dahulu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dalam hal ini, KPI akan berperan dalam membantu proses verifikasi setiap pengaduan terkait materi isi dan konten siaran dengan membentuk panel ahli. Dimana terdiri dari akademisi dan masyarakat dengan keahlian dan kompetensi di bidang yang dibutuhkan tersebut. (Aye/sg).
Comments 1