Jakarta, Suaragong – Terdapat salah satu poin aturan dimana memberikan hak cuti (Cuti Ayah) pendampingan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pria/laki-laki apabila istrinya melahirkan. Hal tersebut tertuang pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen Apratur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN. Pemerintah saat ini tengan memnproses aturan tersebut.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas setelah rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/03) lalu.
Dijelaskan bahwa cuti ASN Pria ini tidak diatur secara khusus yang mana pengaturan secara khusus hanya terhadap cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Anas mengatakan bahwa, terdapat sejumlah negara yang memberlakukan hak cuti karyawan pria yang istrinya melahirkan atau “Cuti Ayah” ini. Waktu cuti yang diberikan beragam, antaranya 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
Saat ini untuk jumlah waktu cuti ayah ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholder terkait untuk diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” tutur Anas.
Diungkapkan oleh anas bahwa pemberian hak cuti ini guna kepentingan kelahiran anak sehingga berjalan secara maksimal mengingat pada fase melahirkan merupakan fase penting bagi semua keluarga.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ujar Anas. (Aye)