SUARAGONG.COM – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan responsif, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati sejumlah poin penting dalam Revisi Undang-Undang Kementerian Negara (UU Kementerian). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Rapat tersebut memfokuskan agenda pembicaraan pada RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Pemeritah dan DPR menyepakati Sejumlah Poin dalam Revisi Undang-Undang Kementerian Negara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan. Bahwasannya transformasi ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menciptakan koordinasi dan kolaborasi yang lebih kuat. Terutama antar kementerian dan lembaga. “Penyusunan RUU Kementerian Negara adalah langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga dalam menyukseskan pembangunan nasional yang berdampak bagi masyarakat,” kata Anas dalam keterangannya di Gedung Nusantara II, DPR RI, pada Kamis (19/9/2024).
3 Poin Utama Dalam Revisi UU Kementerian Negara
Terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan dalam Revisi UU Kementerian Negara. Ketiga poin tersebut berfungsi sebagai landasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, responsif, dan kolaboratif:
- Penyesuaian kelembagaan kementerian
Poin ini berfokus pada restrukturisasi kelembagaan di tingkat kementerian agar sesuai dengan kebutuhan zaman dan mampu menghadapi tantangan pembangunan nasional. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi kementerian dalam menjalankan tugas-tugasnya. - Transformasi tata hubungan antar lembaga eksekutif
Transformasi ini akan memperbaiki koordinasi dan hubungan antar lembaga di ranah eksekutif. Tujuannya adalah menciptakan sinergi yang lebih baik dalam menjalankan kebijakan dan program pemerintah secara terpadu. - Peningkatan akuntabilitas pelaksanaan UU
Pengawasan dan akuntabilitas menjadi poin krusial dalam menjalankan pemerintahan. Dengan revisi ini, diharapkan pelaksanaan Undang-Undang di kementerian menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Penekanan dan Konsultasi Publik Melibatkan Akademisi Atas UU Kementerian Negara
Anas juga menegaskan bahwa reformasi ini dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yang mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih inklusif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya revisi UU ini, proses bisnis di pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, baik dari segi koordinasi maupun kolaborasi antar kementerian dan lembaga.
Dalam rapat tersebut, DPR dan Pemerintah juga menegaskan pentingnya konsultasi publik yang melibatkan akademisi serta perwakilan masyarakat. Konsultasi ini dilakukan untuk memastikan revisi UU mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat dan memberikan dampak yang signifikan bagi tata kelola pemerintahan. Umpan balik dari berbagai pihak menjadi landasan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dibahas bersama.
Komitmen Pemeritah?
Anas memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan Revisi UU Kementerian Negara. Dia menyebutkan bahwa kerja sama antara Badan Legislasi DPR RI, kementerian, serta masyarakat, merupakan bukti nyata komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih baik. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi, seluruh Anggota DPR RI, kementerian/lembaga, serta masyarakat yang telah berperan aktif,” ujar Anas menutup pernyataannya.
Dengan disahkannya Revisi UU Kementerian Negara ini, diharapkan tata kelola pemerintahan Indonesia semakin solid dan mampu menghadapi tantangan yang ada di masa depan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pers Rilis PANBR (Aye/Sg).