SUARAGONG.COM – Pemberantasan terhadap Judi Online Masih berlanjut hingga kini. Pernyataan perang dan arahan presiden mendasari pemberantasan tersebut. Dan kini pengeksekusian telah berlangsung. Pihak kementerian berwajib yaitu Kementerian Komunikasi dan Informataika (KOMINFO) Telah menekan jumlah akses masyarakat dalam menjangkau situs Judi Online. Pada laporan Satgas Judi Online, Akses Situs Judi Online saat ini telah menurun hingga 50 Persen.
Hal ini Dikonfirmasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Dimana dalam pernyataannya menjelaskan, penurunan akses itu sebagai hasil intervensi Satgas sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.
Akses Situs Judi Online
“Sesuai data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Tahun 2024 intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat pada situs judi online.” Jelasnya dalam Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Kementerian Kominfo di Hotel Aryaduta Menteng, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/07/2024) Kemarin. Berdasarkan Siaran Pers Kominfo. : No. 447/HM/KOMINFO/07/2024.
Tak Hanya itu, jumlah deposit masyarakat pada situs judi online juga ikut menurun secara signifikan yang sekarang menjadi Rp34,49 Triliun. “Capaian ini tentu menjadi capaian yang membanggakan, kita harus angkat jempol kepada semua pihak yang terlibat,” ujar Menteri Budi Arie dengan penuh semangat.
Target Pemberantasan Judi Online
Atas pencapaian ini, Satgas Judi Online juga akan menarget lebih tinggi tinggi lagi yaitu 80 Persen terhadap situs judi online dan Jumlah deposit turun menjadi Rp45,79 triliun. Untuk mencapai target tersebut, Menteri Budie akan terus melakukan gencaran edukasi dan sosialisasi pencegahan judi online kepada masyarakat luas.
Data laporan juga mengungkapkan bahwa sudah ada sekitar 2.645.081 konten perjudian online yang telah di take down Kominfo. Jumlah tersbeut diambil dari periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024. berbagai Rekening yang tersambung dengan konten judi online juga kenak imbasnya. Kominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang berkaitan dengan judi online kepada Bank Indonesia. Selain itu, Kementerian Kominfo juga mengajukan pemblokiran 6.199 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024.
Stakeholder
Dalam penanganan penyusupan konten judi online di situs pemerintah dan pendidikan. Kominfo telah menangani 23.616 sisipan halaman judi di situs pemerintah dan 22.205 sisipan halaman judi di situs lembaga pendidikan. Kementerian Kominfo juga telah mengidentifikasi dan menyerahkan 20.595 kata kunci terkait judi online ke Google untuk ditangani. Serta 3.961 kata kunci diajukan juga kepada Meta dalam periode tertentu.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Mira Tayyiba, Direktur Utama LPP RRI, I Hendrasmo, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta seluruh pegawai di Kementerian Kominfo, LPP TVRI, dan LPP RRI secara luring dan daring. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan judi online agar masyarakat dapat lebih memahami dan menghindari bahaya judi online.