Jakarta Selatan, Suaragong – Mengantisipasi arus balik lebaran yang puncaknya di perkirakan akan terjadi 14 April dan 15 April 2024. Pihak Pemerintah memperkuat manajemen arus balik tersebut dengan memberlakukan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara/ASN pada Selasa (16/04/2024) s.d. Rabu (17/04/2024). Pemberlakuan Tugas ASN secara WFH dan WFO ini akan tetap mengutamakan kinerja dan pelayanan publik.
Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa hal ini juga memperhatikan instruksi dari Presiden Joko Widodo, dimana Instansi yang berkaitan dengan Pelayanan publik akan tetap WFO secara 100 persen.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” jelasnya di Jakarta Selatan, Sabtu (13/04/2024) Lalu.
Kebijakan ini, sudah tertulis dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Jenis Instansi Yang WFO anatarnya :
- Kesehatan
- Keamanan
- Transportasi
- ketertiban,
- penanganan bencana,
- energi,
- logistik.
Selain itu, terhadap Proyek sekala yang lebih besar atau yang memiliki urgensi tinggi akan diberlakukan WFO secara 100 persen. Namun MenPANRB menjelaskan pula maksimal pemberlakukan WFH hanya 50 Persen. Besaran tersebut juga tidak berlaku tetap dan bisa kurang sesuai yang diatur dari instansi masing-masing berdasarkan kepentingannya.
“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” Jelasnya.
Terhadap Layanan Pemerintaah yang dapat WFH antaranya yaitu :
- kesekretariatan,
- keprotokolan,
- perumusan kebijakan,
- penelitian,
- analisis, dan sebagainya.
(Aye/Kom/Sg)