Gaes !!! Sebanyak 7.500 Rekening Terkait Judi Online telah Dibekukan BI
Share

SUARAGONG.COM – Bank Indonesia (BI) telah membekukan 7.500 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas perjudian daring yang semakin meluas di Indonesia.
“Rekening-rekening tersebut ditemukan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) dan Bank Indonesia, dan hampir 100 persen sudah dibekukan,” kata Deputi Gubernur BI, Juda Agung, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (21/11/2024).
Menurut Juda, pembekuan rekening dilakukan untuk melindungi sistem pembayaran dari penyalahgunaan dalam aktivitas ilegal. “PJP wajib memiliki sistem deteksi kecurangan (fraud detection system) guna mengidentifikasi rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi judi online atau tindakan kriminal lainnya,” jelasnya.
Langkah ini didukung dengan pengawasan ketat oleh industri perbankan. Beberapa bank yang sering terdeteksi terkait aliran dana judi online termasuk Bank BCA, BRI, BNI, Mandiri, Niaga, BSI, dan Danamon.
Ratusan Ribu Situs Judi Online Ditutup
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melaporkan bahwa selama dua minggu terakhir, Komdigi telah menutup 104.819 situs judi online. Jika dihitung sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dimulai pada 20 Oktober 2024, jumlah situs yang ditutup mencapai lebih dari 380.000.
“Situs judi online adalah tangan dalam operasinya, sementara rekening bank menjadi nadinya. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan OJK dan perbankan untuk memblokir rekening yang terkait,” kata Meutya.
Hingga November 2024, Komdigi telah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang digunakan dalam aktivitas judi online.
Judi Online Seperti Wabah yang Menjangkit Semua Kalangan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan menyatakan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 8,8 juta orang, dengan mayoritas berasal dari kelas menengah ke bawah. Mirisnya, 80.000 dari angka tersebut adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun.
“Judi online seperti wabah yang menjangkiti berbagai kalangan, baik anak-anak maupun orang dewasa,” ujar Budi. Ia menjelaskan bahwa kecanduan judi online sering kali disebabkan oleh sensasi hormon endorfin yang dirasakan pemain saat memenangkan permainan.
Namun, kemenangan tersebut telah diatur oleh operator untuk menarik deposit yang lebih besar dari pemain. “Ketika deposit sudah besar, pemain dipastikan kalah dan kehilangan uangnya,” tambah Budi.
Upaya Terpadu dalam Pemberantasan
Pemerintah terus mengintensifkan langkah-langkah pemberantasan, termasuk:
- Pemblokiran Situs dan Aliran Dana – Menutup situs judi online secara agresif dan memblokir aliran dana melalui kerja sama dengan bank dan lembaga keuangan.
- Peningkatan Sistem Keamanan Digital – Mengoptimalkan fraud detection system untuk mendeteksi transaksi mencurigakan.
- Kampanye dan Edukasi Publik – Mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online dan dampaknya terhadap individu dan ekonomi.
Meski demikian, Budi mengakui bahwa operator judi online terus melakukan perubahan nama domain (domain switching) untuk menghindari pemblokiran. Pemerintah berkomitmen untuk mengatasi taktik tersebut dengan upaya yang lebih agresif.
“Judi online adalah ancaman nyata bagi masyarakat dan stabilitas ekonomi. Pemerintah akan terus melakukan langkah penindakan hukum dan edukasi publik untuk memberantasnya,” pungkas Budi. (AYe/sg)
Baca Juga : Gaes !!! 8,8 Juta Orang Indonesia Terjerat Judi Online, Termasuk Anak di Bawah Umur