Malang, Suaragong – Widy Heriyanto, pegawai Ditjen Bea Cukai menjadi viral karena cuitannya yang dicap menghina saat menanggapi keluhan seorang pengguna sosial lainnya terkait pajak. Karena itu, beberapa warganet mengulik gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai yang viral karena ucapannya tersebut. Bea Cukai Kemenkeu merupakan suatu instansi pemerintah yang memiliki kewajiban mengawasi arus barang masuk atau keluar di Indonesia.
Pegawai Bea Cukai ini diharapkan mempunyai kualitas diri yang baik serta mampu menjalankan tugas secara professional. Karena, Bea Cukai adalah Lembaga pemerintah yang memiliki tanggung jawab yang besar dan beresiko tinggi. Walaupun begitu, tidak banyak masyarakat mengetahui bahwa pegawai Bea Cukai tergolong cukup besar, bahkan jika dibandingkan dengan pegawai pemerintah lainnya.
Gaji Pegawai Bea Cukai Seperti pada instansi pemerintah lainnya, para pegawai Bea dan Cukai yang berstatus sebagai PNS/ASN akan mendapatkan gaji yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Nah, berikut adalah gaji pejabat Bea Cukai yang besarnya tergantung dari golongan yang diemban :
- Gaji PNS Bea Cukai Golongan I
- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500
2. Gaji PNS Bea Cukai Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
- Gaji PNS Bea Cukai Golongan III
- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
- Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Tunjangan Kinerja
Selain menerima gaji pokok, PNS Bea Cukai juga menerima beberapa tunjangan, termasuk tunjangan kinerja. Berikut ini adalah besaran tunjangan kinerja yang diperoleh pegawai Bea dan Cukai beredasarkan peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementrian Keuangan :
- Kelas Jabatan 27: Rp46.950.000
- Kelas Jabatan 26: Rp41.550.000
- Kelas Jabatan 25: Rp36.770.000
- Kelas Jabatan 24: Rp32.540.000
- Kelas Jabatan 23: Rp24.100.000
- Kelas Jabatan 22: Rp21.330.000
- Kelas Jabatan 21: Rp18.880.000
- Kelas Jabatan 20: Rp16.700.000
- Kelas Jabatan 19: Rp13.670.000
- Kelas Jabatan 18: Rp12.370.000
- Kelas Jabatan 17: Rp10.947.000
- Kelas Jabatan 16: Rp8.458.000
- Kelas Jabatan 15: Rp7.474.000
- Kelas Jabatan 14: Rp6.349.000
- Kelas Jabatan 13: Rp5.079.000
- Kelas Jabatan 12: Rp4.837.000
- Kelas Jabatan 11: Rp4.607.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.388.000
- Kelas Jabatan 9: Rp4.179.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.980.000
- Kelas Jabatan 7: Rp3.864.000
- Kelas Jabatan 6: Rp3.611.000
- Kelas Jabatan 5: Rp3.375.000
- Kelas Jabatan 4: Rp3.154.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.948.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.755.000
- Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000
Itulah penjelasan tentang gaji PNS Bea Cukai sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. (acs/man)
Cek berita terkait yang Lain : https://suaragong.com/gaes-inilah-honorarium-para-pahlawan-pemilu/
Comments 1