SUARAGONG.COM – Sebuah Peraturan baru telah diperkenalkan dan diterapkan oleh kementerian kesehatan (Kemenkes). Sebuah pembaharuan regulasi terkait, untuk memaksimalkan Pemberian Asi Eksklusif untuk bayi khususnya di 6 bulan pertama. Maka dari itu pemerintah secara resmi memperkenalkan aturan baru. Dimana memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu (ASI). Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi dapat terlaksana dengan optimal.
Laragan Dalam Regulasi Terkait Susu Formula Bayi
Dalam aturan ini memang menyorot dan berfokus pada bagaimana pemberian Asi Eksklusif ini dapat maksimal. Karena pada dasarnya 6 bulan pertama anak lahir merupakan hal yang kruial bagi tumbuh kembangnya. Diaturannya, tercantum dalam Pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan tegas melarang produsen dan distributor susu formula bayi serta produk pengganti ASI lainnya untuk melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Larangan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penjualan, pemotongan harga atau diskon dan promosi iklan pada produk terkait.
Dituliskan sebagai berikut : Pasal 33 yang berbunyi. “Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.”
Saran Dari Majelis Kesehatan Dunia, WHO
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan RI, Indah Febrianti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung program ASI eksklusif. Dimana telah disesuaikan dengan rekomendasi dari Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA), jadi bukan sembarangan dibikin gaes !!!. Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan bayi di Indonesia. Sekaligus mengedukasi tentang pentingnya ASI di 6 Bulan Pertama Bayi/Anak.
Sebagaimana Informasi Kemenkes. Pemberian ASI eksklusif yang dilakukan sejak anak lahir hingga berusia 6 bulan. Kemudian dilanjutkan sampai anak berusia 2 tahun disertai dengan disertai pemberian makanan pendamping ASI (MPASI). Ini memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak kedepannya.
Maka dari itu, Kemenkes menuturkan jika Pengadopsian Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI, Oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 1981 merupakan langkah penting. Hal ini untuk melindungi orang tua dan pengasuh dari salah satu hambatan utama keberhasilan menyusui, Yaitu praktik promosi produk pengganti ASI oleh industri makanan bayi. (Konfirmasi Kemenkes : Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dr. Lovely Daisy, MKM).
Rincian Larangan yang Terkait dengan Susu Formula Bayi
Dalam Pasal 33, terdapat enam poin penting yang menjelaskan larangan-larangan terkait susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya, yaitu:
- Pemberian Contoh Produk dan Kerja Sama : Produsen atau distributor dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya secara cuma-cuma kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan. Selain itu, penawaran kerja sama dalam bentuk apapun juga tidak diperbolehkan.
- Penjualan Langsung ke Rumah: Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya ke rumah konsumen juga dilarang. Langkah ini diambil untuk menghindari tekanan atau pengaruh yang bisa menghalangi pemberian ASI eksklusif.
- Potongan Harga dan Bonus: Dilarang memberikan potongan harga atau tambahan dalam bentuk apapun untuk pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah daya tarik komersial yang dapat memengaruhi keputusan ibu dalam memberikan ASI eksklusif.
- Penggunaan Tenaga Medis dan Pemengaruh Media Sosial: Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk menyebarkan informasi terkait susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat tidak diperbolehkan.
- Pengiklanan di Media Massa: Larangan keras juga diberlakukan terhadap pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya di media massa, baik cetak, elektronik, media luar ruang, maupun media sosial. Ini bertujuan untuk mengurangi paparan masyarakat terhadap promosi produk pengganti ASI.
- Promosi Tidak Langsung dan Promosi Silang: Promosi tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya juga termasuk dalam larangan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah strategi pemasaran yang dapat memengaruhi pandangan masyarakat terhadap pentingnya ASI eksklusif.
Keterangan Tambahan Dari WHO terkait Produk Susu Pengganti ASI
Dalam keterangan tambahan dari WHO, disebutkan bahwa promosi yang tidak tepat terhadap produk makanan untuk bayi dan anak dapat merusak atau mengganggu praktik menyusui sebagaimana yang disarankan. Mengacu pada panduan “Ending the Inappropriate Promotion of Foods for Infants and Young Children” yang diterbitkan oleh WHO pada tahun 2017, promosi ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk.
Gangguan tersebut meliputi : promosi produk yang dianggap cocok untuk bayi di bawah usia 6 bulan, produk yang diklaim setara atau bahkan lebih unggul dari ASI, atau produk yang dipasarkan sebagai pengganti ASI.
Selain itu, penggunaan merek, label, atau logo yang memberikan kesan bahwa produk tersebut setara atau lebih baik dari ASI. Atau bahkan yang mirip dengan yang digunakan pada produk pengganti ASI. Hal itu Juga termasuk dalam kategori promosi yang tidak tepat. Panduan ini menegaskan pentingnya menjaga integritas praktik menyusui demi kesehatan dan kesejahteraan bayi.
Dorongan Kepada Ibu untuk memberikan ASI Eksklusif
Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak ibu untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayi mereka. Serta, dapat mengurangi pengaruh negatif dari promosi produk susu formula dan pengganti ASI lainnya. Pada akhirnya, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera. Pemberian ASI eksklusif dapat mendukung tumbuh kembang bayi secara optimal. Ciptakan generasi bangsa yang maju dan kuat. (Aye/Sg).