Probolinggo, Suaragong.com – Penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak memerlukan kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah pusat dan daerah, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat luas. Penjabat Wali Kota Probolinggo, M. Taufik Kurniawan, menyatakan bahwa sinergi berbagai sektor sangat penting untuk menangani kasus kekerasan ini. “Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus menjadi perhatian serius. Pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menanganinya,” ungkap Taufik, Selasa (15/10/2024).
Menurut survei, satu dari tiga wanita mengalami kekerasan, yang sering terjadi dalam rumah tangga. Kekerasan tersebut mencakup kekerasan psikis, fisik, dan seksual, namun korban sering enggan melaporkan karena stigma sosial. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2023, Probolinggo menempati posisi ke-12 untuk kekerasan terhadap perempuan dan ke-16 untuk kekerasan terhadap anak.
Baca Juga : Gaes !!! Curi Besi Tol Probowangi, Seorang Warga Probolinggo Diamankan Polisi
Tanggapan Ketua Satgas Perlindungan Anak
Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Probolinggo, AKBP Oki Ahadian Purwono. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2023 terdapat 42 kasus kekerasan di Probolinggo, dengan 26 kasus terjadi di Kota Probolinggo. “Sebagian besar kasus ditangani melalui pendekatan restoratif, dan hanya beberapa yang lanjut ke proses penyidikan,” jelas Oki.
Oki menambahkan, dari Januari hingga Oktober 2024, ada 30 kasus yang dilaporkan, tetapi hanya tujuh yang mencapai tahap penyidikan. “Sinergi di tingkat masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu memberantas kekerasan ini,” ujarnya, seraya mengimbau masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan melalui layanan publik seperti Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
Selain itu, Kepala Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak, Rey Suwigtya, memuji respons cepat Satgas PPPA dalam menangani kasus-kasus tersebut. “Dengan adanya Perda perlindungan perempuan dan anak, masyarakat lebih sadar hukum dan berani melaporkan. Kami tangani setiap kasus dengan tuntas,” ucapnya.
Probolinggo dikenal memiliki peraturan daerah khusus mengenai perlindungan perempuan dan anak. Hal ini mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melaporkan kasus kekerasan, sehingga korban mendapatkan layanan yang layak dari pemerintah. Sinergi lintas sektor ini adalah bentuk komitmen Kota Probolinggo untuk menyediakan perlindungan bagi perempuan dan anak, mendukung terwujudnya Kota Layak Anak yang bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual.
Baca Juga : Gaes !!! PSHT dan PSHW Sepakati Perdamaian di Probolinggo
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Hud/Sg).