SUARAGONG.COM – Dalam waktu dekat, masyarakat Indonesia akan kembali menghadapi pesta demokrasi melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pilkada ini akan digelar secara serentak di 37 provinsi, mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Seperti biasa, Pilkada 2024 akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi serta kabupaten/kota, sementara proses pengawasannya dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat yang sama. Namun, salah satu topik yang menarik perhatian masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada kali ini adalah Gaji Badan Adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Peran mereka krusial dalam menjamin keberhasilan Pilkada yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Badan Adhoc Pilkada 2024: Struktur dan Gaji
Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pilkada, Badan Adhoc yang dibentuk oleh KPU memiliki berbagai tingkatan peran dengan tanggung jawab yang spesifik di setiap wilayah. PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih menjadi motor utama yang memastikan proses pemungutan suara berlangsung dengan tertib dan sesuai prosedur.
Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
PPK memiliki tugas untuk mengawasi dan melaksanakan Pilkada di tingkat kecamatan. Untuk pengabdian mereka, gaji yang diberikan cukup beragam tergantung pada peran:
- Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan.
- Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan.
- Sekretaris PPK: Rp 1.850.000 per bulan.
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis PPK: Rp 1.300.000 per bulan.
Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)
PPS bertanggung jawab atas pemungutan suara di tingkat desa atau kelurahan. Besaran gaji untuk PPS di Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
- Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan.
- Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan.
- Sekretaris PPS: Rp 1.150.000 per bulan.
- Pelaksana/Staf Administrasi PPS: Rp 1.050.000 per bulan.
Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
KPPS dibentuk oleh PPS dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS terdiri dari 7 anggota, termasuk 1 ketua dan 6 anggota lainnya, Gaji yang diterima anggota KPPS adalah sebagai berikut:
- Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan.
- Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan.
- Petugas Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Tugas Pantarlih adalah memutakhirkan data pemilih untuk memastikan bahwa seluruh warga yang berhak memilih tercatat dan terverifikasi. Gaji untuk Pantarlih adalah Rp 1.000.000 per bulan.
Harapan Terhadap Pelaksanaan Pilkada 2024
Bupati, gubernur, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya berharap agar Pilkada 2024 dapat berlangsung sukses, adil, dan transparan. Penyelenggaraan yang baik juga diharapkan dapat mencerminkan kualitas demokrasi di Indonesia yang semakin matang. Bagi para petugas pemilu, baik di tingkat PPK, PPS, KPPS, maupun Pantarlih, tanggung jawab besar ini diharapkan menjadi landasan penting dalam mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas di Indonesia.
Dengan insentif yang diberikan melalui gaji, pemerintah berharap agar seluruh petugas pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan integritas. Ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa hasil Pilkada benar-benar mencerminkan suara rakyat. (Aye/Sg).