SUARAGONG.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemangkasan anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar 50% untuk Tahun Anggaran (TA) 2024. Pemotongan anggaran ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024, yang dikeluarkan pada 7 November 2024. Kebijakan ini berdampak pada pembatasan perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di kementerian dan lembaga pemerintah.
Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas Sesuai Arahan Presiden
Pemangkasan anggaran perjalanan dinas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk efisiensi belanja negara, yang diperintahkan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, Presiden menekankan pentingnya penghematan pada belanja perjalanan dinas di seluruh kementerian dan lembaga.
Tujuh Poin Penghematan Belanja Perjalanan Dinas
Surat edaran tersebut berisi tujuh poin penting terkait efisiensi anggaran perjalanan dinas, di antaranya:
1. Evaluasi Kegiatan Perjalanan Dinas
Menteri atau pimpinan lembaga diminta untuk meninjau kembali kegiatan yang membutuhkan belanja perjalanan dinas dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024. Tujuannya untuk mengidentifikasi area yang dapat dihemat tanpa mengurangi efektivitas pencapaian target program.
2. Penghematan 50% Anggaran
Penghematan minimal 50% diterapkan pada sisa pagu belanja perjalanan dinas dalam DIPA TA 2024, berlaku efektif sejak surat tersebut diterbitkan.
3. Permohonan Dispensasi
Jika terdapat kebutuhan mendesak yang membutuhkan anggaran perjalanan dinas lebih, pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan dana yang tersisa kepada Menteri Keuangan.
4. Pengecualian untuk Kebutuhan Tertentu
Beberapa jenis perjalanan dinas dikecualikan dari kebijakan penghematan ini, seperti perjalanan dinas untuk unit yang tugasnya memang memerlukan perjalanan dinas, serta biaya perjalanan dinas tetap, seperti bagi penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama, dan biaya perjalanan dinas di kedutaan besar atau atase.
5. Pembatasan Mandiri oleh K/L
Kementerian dan lembaga diminta untuk melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui revisi DIPA dan mencatatkan penghematan di halaman IV.A DIPA.
6. Revisi Pencatatan Penghematan
Revisi pencatatan penghematan dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
7. Pembatasan Pengajuan Pembayaran
K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum revisi anggaran dilakukan.
Dampak Kebijakan Terhadap ASN dan PNS
Kebijakan penghematan perjalanan dinas ini mengharuskan ASN dan PNS di kementerian dan lembaga untuk membatasi perjalanan dinas luar kota atau luar negeri. Kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria pengecualian. Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara. Terutama dalam situasi ekonomi yang menantang.
Baca Juga : Gaes !!! Sri Mulyani Dipastikan Kembali Sebagai Menteri Keuangan di Kabinet Prabowo