SUARAGONG.COM – Sri Mulyani Indrawati menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bersama dengan pimpinan dari 42 negara dan yurisdiksi lainnya. Penandatanganan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya global untuk menerapkan Pilar 2. Dalam kesepakatan perpajakan internasional, yang bertujuan meminimalkan persaingan tarif pajak yang tidak sehat antar negara. MLI STTR menjadi salah satu instrumen penting dalam mengatasi masalah penghindaran pajak internasional. Dimana semakin kompleks di era globalisasi.
MLI STTR: Atasi Masalah Penghindaran Pajak Internasional
MLI STTR memungkinkan negara-negara untuk mengenakan pajak tambahan hingga 9% atas penghasilan tertentu. Seperti royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa lainnya yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan ini berlaku jika negara penerima penghasilan mengenakan tarif pajak kurang dari 9%. Namun, pajak tambahan ini hanya dikenakan untuk penghasilan intragrup. Dengan nilai di atas 1 juta euro dalam satu tahun pajak (materiality threshold). Selain itu, untuk jenis penghasilan selain bunga dan royalti. Nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah margin 8,5% (mark-up threshold).
Penandatanganan instrumen ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam meningkatkan keadilan dan transparansi dalam kerja sama ekonomi global. Dengan berpartisipasi dalam MLI STTR, Indonesia memastikan bahwa perusahaan-perusahaan multinasional tidak mengambil keuntungan dari perbedaan tarif pajak antar negara untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya. Langkah ini penting dalam menciptakan level playing field bagi perusahaan lokal untuk dapat bersaing dengan perusahaan multinasional, terutama dalam hal perpajakan.
Menjaga Keberlanjutan dan Transparansi Pajak
Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menekankan bahwa Multilateral Instrument Subject to Tax Rule merupakan alat penting untuk melindungi basis pajak negara. Serta menjaga keseimbangan antara menarik investasi dan mempertahankan kesehatan fiskal. “Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka.” Ujar Sri Mulyani.
Langkah Indonesia untuk bergabung dalam inisiatif ini juga mencerminkan kesiapan negara dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks. Selain itu, penandatanganan ini juga menjadi bagian dari proses persiapan keanggotaan Indonesia di Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Bergabung dengan OECD menandakan kesiapan Indonesia untuk mengikuti standar internasional dalam hal kebijakan ekonomi, termasuk dalam perpajakan.
Dampak MLI STTR Terhadap Perjanjian Pajak Bilateral
Penerapan MLI STTR akan berdampak pada sekitar 29 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang dimiliki Indonesia dengan negara-negara mitra. Hal ini berarti bahwa penerapan aturan ini tidak hanya melibatkan proses domestik, tetapi juga hubungan bilateral dengan negara-negara lain. Meski demikian, Menkeu menegaskan bahwa penerapan MLI STTR akan dilakukan secara serentak dan sistematis, tanpa perlu melalui negosiasi bilateral tambahan. Namun, seperti instrumen internasional lainnya, MLI STTR tetap memerlukan proses ratifikasi oleh Pemerintah Indonesia sebelum dapat diberlakukan secara penuh.
Ratifikasi ini diharapkan akan memperkuat upaya Pemerintah Indonesia dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan efektif. Dengan penerapan MLI STTR, Indonesia dapat melindungi basis pajaknya dari potensi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, sambil tetap mempertahankan daya saing ekonomi dan menarik investasi.
Mengatasi Tantangan Ekonomi Makro
Partisipasi Indonesia dalam MLI STTR juga dianggap sebagai langkah penting dalam menyediakan ruang fiskal yang lebih luas untuk menghadapi tantangan ekonomi makro. Pemerintah berharap bahwa instrumen ini akan meningkatkan pendapatan pajak, yang kemudian dapat digunakan untuk mendanai program-program pembangunan dan sosial di Indonesia.
Dengan demikian, penerapan MLI STTR tidak hanya merupakan langkah penting dalam reformasi perpajakan global, tetapi juga bagian dari strategi Pemerintah Indonesia untuk memastikan stabilitas ekonomi jangka panjang dan kesejahteraan masyarakat. Partisipasi ini menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan adil di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang. (Aye/Sg)