Type to search

News

Gaes !!! Tak Ingin Kehilangan Aset, Rumah Mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung Dieksekusi

Share

Malang, Suaragong – Rumah Dinas mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung dr. Ibnu Fadjar yang berada di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dilakukan pengosongan secara paksa, Selasa (16/1/2024) kemarin. Pasalnya, tanah seluas 1.100 meter persegi yang ditempati oleh Ibnu itu merupakan aset sah milik Pemkab Malang.

Penjabat Sekretaris Daerah Nurman Ramdhansyah mengatakan, Dalam pelaksanaannya, pihaknya sudah melalui beberapa proses. Misalnya negosiasi, berkirim surat peringatan ataupun surat teguran yang dilayangkan kepadanya.

“Artinya tidak serta merta asal melakukan pengosongan,” katanya.

“Jadi tolong dibedakan ini bukan esekusi atas perintah pengadilan, tapi penertiban aset milik pemerintah Kabupaten Malang yang berada di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung ini,” lanjutnya.

Proses eksekusi rumah dinas mantan Kepala dinas Puskesmas Sumberpucung, Kabupaten Malang

Sebab, sesuai sertifikat hak pakai nomor 1 tahun 1983, tercatat secara adminitrasi itu adalah barang milik Pemkab yang sudah di tempati sejak tahun 1982. Artinya, Ibnu sudah beraktivitas di rumah selama 42 tahun.

Walaupun pada 1997, Kepala Dinas Perumahan Daerah menyerahkan tanah dan aset rumdin UPT. Puskesmas Sumberpucung kepada Ibnu, namun hal itu tidak dilandasi peraturan perundangan yang berlaku.

Kemudian, setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, membutuhkan rumah tersebut, sehingga, pada 19 September 2023, ia diminta untuk mengosongkan rumah tersebut. Akan tetapi tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

“Maka Dinas Kesehatan melimpahkannya ke Satpol PP Kabupaten Malang,” tuturnya.

Sementara itu, Kadinkes Kabupaten Malang drg. Wiyanto Wijoyo menambahkan, aset itu harus diamankan. Kemudian lanjut Wiyanto, di Kecamatan Lawang juga ada satu aset serupa. Yang mana dalam waktu dekat akan dilakukan pengosongan.

“Kalau kemungkinan ada pemeriksaan gugatan dan lain-lain dilanjutkan saja di pengadilan. Yang utama adalah aset yang bermasalah itu harus kosong jangan ditempati,” pungkasnya. (nif/man)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *