Type to search

Pemerintahan

Gaes !!! Tak Ingin Merugi, Wabup Malang Ajukan Gugatan Masa Jabatan ke MK

Share

Malang, Suaragong – Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyebut, akan mengajukan yudisial review terkait kabar pemotongan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati ke Mahkamah konstitusi (MK). Yudisial review itu bertujuan untuk meminta akhir masa jabatan dikembalikan sebagai mana mestinya.

“Masa jabatan kami sebenarnya berakhir pada bulan Februari 2026 mendatang. Nah berkaitan dengan Pemilukada serentak 2024, maka kami harus selesai pada Desember 2024,” katanya. Padahal imbuh Didik, masih banyak program yang belum maksimal. Lantaran awal menjabat dihadapkan dengan pandemi Covid-19. Kemudian virus penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Pandemi Covid-19 waktu itu yang hampir satu tahun setengah kita tidak bisa bekerja secara maksimal. Setelah itu dibarengi juga dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak,” ujarnya.

FT. Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto.

Maka konsentrasi kami sebagai pemerintah daerah, adalah untuk menyelesaikan jiwa manusia. “Sehingga bagaimana konsentrasi terhadap visi misi di dalam rangka menjalankan tugas sebagai Bupati dan Wabup?, itu belum bisa dirasakan oleh warga masyarakat,” lanjutnya.

Maka dari itu ia berharap, MK bisa mengabulkan apa yang menjadi permintaan dari kepala daerah yang di dalamnya ada visi misi, kemudian terkait dengan penganggaran. “Nah alasan-alasan ini yang sebenarnya kita coba untuk sampaikan kepada Pemerintah Pusat. Semoga nanti MK bisa mengabulkan apa yang menjadi permintaan dari kepala daerah,” tegasnya.

Kemarin Kamis (11/1/2024), Didik menyebut Bupati Malang sedang menghadiri rapat dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta. Di sana Bupati menyampaikan usulan yang diprakarsai oleh Bupati dan Wabup Kabupaten Malang untuk mengajukan yudisial review itu.

“Harapan kami kita tetap berproses dan tidak mengurangi rencana kerja yang sudah dilakukan oleh pemerintah pusat. Proses Pemilukada tetap berlangsung di tahun ini. Tetapi bagaimana nanti pelantikannya yang terpilih di 2024, nanti dilantik pada tahun 2026. Sehingga, tidak mengurangi hak-hak dari seluruh Bupati dan Wabup lain,” katanya.

“Hari ini juga Pak Bupati sedang berkomunikasi dengan Bupati lain, mohon doa restunya,” pungkasnya. Sementara itu, Koordinator Wilayah Jawa Timur Apkasi 2021-2026 Hendy Siswanto menerangkan sebanyak 217 kepala daerah diundang untuk mengikuti diskusi tersebut. Dari hasil pertemuan itu, mereka sepakat menunjuk ahli tata negara dan ahli hukum sebagai kuasa.

“Kami sepakat untuk membentuk tim kecil sebagai kuasa untuk menyampaikan tuntutan bupati kepada MK maupun lembaga lain yang terkait,” kata dia. Dalam kesempatan itu Hendy menambahkan, jika gugatan dikabulkan, maka bupati akan melanjutkan jabatannya hingga 2026 mendatang. Dan pilkada untuk walikota maupun gubernur pada 2024 akan tetap berjalan.

“Bagi jabatan Bupati yang berakhir 2026, selama menunggu pilkada serentak 2029 mendatang, jabatan itu akan diganti oleh Pj (Penjabat) bupati selama tiga tahun. Dengan skema tersebut, maka tidak akan ada yang dirugikan hak konstitusionalnya,” pungkasnya. (nif/man)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *