SUARAGONG.COM – Thailand baru saja mencatat sejarah penting dengan disahkannya undang-undang pernikahan sesama jenis oleh Raja Maha Vajiralongkorn. Undang-undang ini sebelumnya telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Thailand pada April dan Juni 2024. Dengan pengesahan ini, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara, serta negara ketiga di Asia, yang mengakui pernikahan sesama jenis, mengikuti jejak Taiwan dan Nepal.
Baca Juga : Gaes !!! Cara Membuat Tren Your Internet Bedroom Spotify yang Viral di Media Sosial
Undang Undang Thailand Pernikahan Sesama Jenis
Mengutip DW Indonesia, pengesahan undang-undang ini diumumkan pada Selasa, 24 September 2024. UU ini akan mulai berlaku 120 hari kemudian, tepatnya pada 22 Januari 2025. Mulai saat itu, pasangan LGBTQ+ di Thailand dapat mendaftarkan pernikahan mereka secara legal, dengan hak-hak hukum, keuangan, dan medis yang setara dengan pasangan heteroseksual.
Perdana Menteri Thailand, Paetongtarn Shinawatra, menyambut momen bersejarah ini dengan penuh semangat. Melalui akun media sosial X, ia menulis, “Selamat untuk cinta semua orang,” disertai dengan tagar #LoveWins, yang langsung mendapatkan dukungan besar dari masyarakat.
Thailand, yang dikenal sebagai destinasi wisata populer dengan budaya dan toleransi terhadap komunitas LGBT. Thailand akhirnya memberikan pengakuan hukum yang sudah lama diperjuangkan oleh banyak pihak. Namun, meskipun undang-undang ini merupakan kemajuan besar. Realitas sosial Thailand masih diwarnai dengan nilai-nilai konservatif yang kerap menyebabkan diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ+ dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah dan lembaga negara yang historis konservatif membuat upaya untuk mendorong kesetaraan gender di Thailand memerlukan perjuangan yang panjang.
Tanggapan Wakil Gubernur Bangkok
Wakil Gubernur Bangkok, Sanon Wangsrangboon, menyatakan bahwa pemerintah kota siap untuk mulai mendaftarkan pernikahan sesama jenis segera setelah undang-undang tersebut berlaku. Ini menjadi langkah konkret yang dinantikan oleh banyak pasangan LGBTQ+ di Thailand.
Selain itu, undang-undang ini mengubah Hukum Perdata dan Komersial Thailand, dengan mengganti istilah spesifik gender seperti “pria dan wanita” menjadi istilah yang lebih inklusif, seperti “individu.” Pemerintahan Partai Pheu Thai menjadikan legalisasi pernikahan sesama jenis sebagai salah satu tujuan utamanya, yang kini telah terwujud.
Meski demikian, dukungan terhadap pernikahan sesama jenis di Asia Tenggara masih bervariasi. Di Thailand sendiri, menurut survei Pew Research Center tahun 2023. Terdapat sekitar enam dari sepuluh orang dewasa mendukung pernikahan sesama jenis, sementara sepertiga lainnya menentangnya. Ini kontras dengan negara-negara lain di kawasan, seperti Indonesia dan Malaysia, di mana mayoritas besar masyarakat masih menentang pengesahan pernikahan sesama jenis.
Baca Juga : Gaes !!! Kontroversi IShowSpeed di Indonesia: Reza Arap Sindir Peran Kemenparekraf
Aktivis LGBT di Indonesia, seperti Dede Oetomo, pendiri Gaya Nusantara. Ia menilai bahwa perjuangan untuk mencapai kesetaraan di Indonesia masih sangat panjang. Namun, ia menyambut baik keputusan Thailand ini sebagai kemajuan signifikan bagi Asia Tenggara. “Indonesia masih lama, tapi perjuangan ke arah sana pasti ada,” ujarnya. (Aye/sg)