Malang, Suara Gong. Banyaknya penggunaan AI dikehidupan sehari-hari, mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat pada teknologi baru ini. Perkembangan AI yang sangat pesat akan sulit dikendalikan di masa depan apabila tidak dipersiapkan sistem hukum dan peraturannya sejak dini.
Dari alasan tersebut, Pemerintah Uni Eropa, akhirnya mempersiapkan UU Artificial Intelligence (AI Act), dan juga AI Liability Directive (AILD). Legislasi Uni Eropa, merupakan salah satu barometer regulasi teknolgi dibanyak negara, dikarenakan Uni Eropa, memiliki sistem hukum yang tegas dan tanpa kompromi terhadap platform digital.
“Aturan ini dibuat untuk membantu orang-orang yang dirugikan oleh produk yang menggunakan kecerdasan buatan dan perangkat digital saat ini” Ungkap Komisi Eropa dalam laporannya, dikutip dari BBC News.
Tujuan dari rancangan undang-undang ini adalah untuk meningkatkan fungsi pasar internal, dimana setiap orang harus bertanggung jawab atas produk dan konten di dalamnya dan tidak berlindung hanya diproses produksi saja tanpa memperdulikan isi kontennya.
“Kami tidak ingin ada lagi skenario, sebagai contoh pengusaha drone melakukan produksi tanpa mau bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan hasil produksi mereka” tambah komisi Eropa.
Penggunaan AI memiliki resiko tinggi dimulai dair infrastruktur, penerapan dikehidupan hingga bagaimana hidup seseorang berjalan. AILD disiapkan untuk mengurangi beban pembuktian bagi orang yang ingin menggugat atas insiden yang melibatkan AI.
Isi dari AILD akan memastikan kepastian hukum bagi pembuat AI, pengembang AI, orang yang dirugikan AI, sehingga nantinya setiap orang memiliki tingkat perlindungan yang sama di teknologi di Uni Eropa. Komisi Eropa sendiri masih melakukan kajian mendalam terhadap AILD ini agar nantinya produk hukum ini bisa menjadi manfaat di masyarakat dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Wow gaes! Keren sekali ya UUnya, kira-kira kapan ya Indonesia ada UU khusus AI? (bil/eko)