Type to search

Peristiwa

Gaes !!! Usai Era Jokowi, Begini Rincian Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia

Share
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan kenaikan gaji dan tunjangan bagi hakim di Indonesia pada 18 Oktober 202

SUARAGONG.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan kenaikan gaji dan tunjangan bagi hakim di Indonesia pada 18 Oktober 2024, menjelang akhir masa jabatannya. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012. Peraturan baru tersebut menetapkan kenaikan gaji dan tunjangan bagi hakim yang bertugas di bawah Mahkamah Agung (MA) secara berkala berdasarkan masa kerja dan penilaian kinerja tahunan yang minimal mencapai kategori baik.

Menurut pasal 3D dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, pemberian kenaikan gaji berkala ini akan dilakukan melalui surat pemberitahuan oleh atasan langsung hakim terkait. Berikut ini adalah besaran gaji pokok dan tunjangan jabatan hakim berdasarkan golongan dan tingkat pengadilan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2024:

Gaji Pokok Hakim Berdasarkan Golongan

Golongan III:

  • Golongan III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan III/d: Rp3.154.000 – Rp5.180.700

Golongan IV:

  • Golongan IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan Jabatan Hakim Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti)

  • Ketua/Kepala: Rp56.500.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp51.300.000
  • Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI: Rp46.800.000
  • Hakim Utama Muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI: Rp43.700.000
  • Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp40.900.000
  • Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel: Rp38.200.000

Tunjangan Jabatan Hakim Tingkat Pertama

Ketua/Kepala:

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp37.900.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp32.900.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp28.400.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp24.600.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala:

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp34.400.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp29.900.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp25.800.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp22.300.000

Hakim Utama:

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp33.700.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp28.500.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp24.100.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp20.500.000

Hakim Utama Muda:

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp31.500.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp26.700.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp22.600.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp19.100.000

Hakim Madya Utama/Kolonel:

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp29.500.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp25.000.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp21.200.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp18.000.000

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel:

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp27.500.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp23.300.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp19.800.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp16.700.000

Hakim Madya Pratama/Mayor:

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp25.700.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp21.800.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp18.400.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp15.600.000

Hakim Pratama Utama:

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp24.000.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp20.300.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp17.300.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp14.600.000

Hakim Pratama Madya/Kapten:

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp22.500.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp18.900.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp16.100.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp13.600.000

Hakim Pratama Muda:

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp20.900.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp17.800.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp15.000.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp12.700.000

Hakim Pratama:

  • Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp19.600.000
  • Pengadilan Kelas IA: Rp16.500.000
  • Pengadilan Kelas IB: Rp14.000.000
  • Pengadilan Kelas II: Rp11.900.000

Tunjangan Lain

Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, hakim juga berhak mendapatkan tunjangan keluarga yang meliputi 10% dari gaji untuk istri/suami dan 2% untuk setiap anak. Ada pula tunjangan beras senilai 10 kilogram yang dapat diberikan dalam bentuk uang dan tunjangan kemahalan berdasarkan lokasi. Dengan perubahan ini, Jokowi berharap kesejahteraan para hakim dapat lebih terjamin, sesuai dengan beban dan tanggung jawab yang mereka emban dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. (Aye/Sg).

Baca Juga : Gaes !!! Gerakan Cuti Massal Hakim Berlangsung, Presiden Jokowi: Kenaikan Gaji Masih Dihitung

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *