SUARAGONG.COM – Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali bertindak. Bertujuan untuk memberantas tuntas judi online, Kominfo akan memberlakukan pembatasi terhadap akses Virtual Private Network (VPN) gratis di Indonesia. Dimana hal ini disinyalir menjadi jalur yang digunakan Masyarakat untuk mengakses Judi Online.
Kominfo Batasi VPN : Cegah “Pintu Belakang” Akses Judi Online
Dalam penjelasannya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie menerangkan Jika Virtual Private Network (VPN) gratis ini menjadi Pintu belakang platform Judi Online. Permasalahan tersebut nyatanya telah dibahas serta dilakukan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Tony Supriyanto dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Hokky Situngkir. Diharapkan Akses judi online semaakin mengecil dan mengunci peenyebarluasan Judi Online.
“Kemarin Pak Hokky (Dirjen Aptika Kominfo) sudah rapat sama Pak Wayan (Dirjen PPI Kominfo), kita akan menutup VPN gratis supaya juga makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengkondisikan (sebaran) judi online,” jelasnya dalam Power Breakfast Digital Transformation Indonesia Conference and Expo (DTI-CX) 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/07/2024).
Sisi Gelap Digitalisasi
Kominfo juga menjelaskan dimana Judi Online ini menjaddi sebuah tantangan khusus dalam mempercepat transformasi digital nasional. Hal ini juga sebagai contoh sisi gelap dari kemajuan teknologi atau digitalisasi yang sama sekali nonproduktif.
“Saya sengaja harus masukkan isu judi online supaya jelas bahwa inilah bagian paling sisi gelap dari digitalisasi. Digitalisasi ini kan prinsip paling dasar dan tujuan utama membuat masyarakat paling produktif,” tuturnya.
Kolaborasi berbagai Pihak
Berbagai pihak kini diajak untuk bergabung dalam upaya membentuk kesatuan yang kuat dalam memberantas judi online. Kominfo tidak hanya melibatkan lembaga pemerintah, tetapi juga mengundang pelaku industri telekomunikasi untuk berpartisipasi. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap berbagai dampak negatif yang mungkin timbul dari digitalisasi dan transformasi digital yang pesat di Indonesia.
“Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama. Dalam persoalan transformasi digital, dampak negatif dari digitalisasi yaitu judi online,” tandasnya.
Sampai pada Penutup Siaran Persnya,Kominfo juga mengingatkan bahwa VPN dapat berpotensi menjadi akses kejahatan Siber atau Cyber Crime. Layanan VPN gratis memiliki risiko kerentanan pencurian data pribadi, penyebaran malware, dan membuat koneksi internet menjadi lambat. Serta mengganggu kenyamanan dalam mengakses internet. Jadi Gimana Tanggapanmu Soal ini Gaes?. (Aye/Sg).