Suaragong.com – Wakil rakyat Kota Probolinggo mengajukan permintaan agar bangunan baru pasar modern Alfamidi yang terletak di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, untuk dihentikan sementara operasionalnya. Hal ini disebabkan karena pihak Alfamidi belum melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Komisi III DPRD Kota Probolinggo dalam rangka inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Senin, 18 November 2024. Sidak ini dihadiri oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perwakilan dari Alfamidi.
Di lapangan, bangunan Alfamidi tersebut sudah selesai dibangun dan dijadwalkan untuk dibuka pada Rabu, 20 November 2024. Beberapa barang sudah tertata dan siap dijual. Namun, dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa Alfamidi belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang menjadi temuan penting bagi DPRD Kota Probolinggo.
Tanggapan Ketua Komisi III DPRD Probolinggo
Ketua Komisi III, Mukhlas Kurniawan, menjelaskan bahwa sidak dilakukan untuk mengklarifikasi temuan terkait ketidaklengkapan dokumen perizinan bangunan Alfamidi. “Kami ingin mengetahui lebih lanjut mengenai perizinan ini,” ujar Mukhlas. Ia juga menanyakan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, mengenai tindak lanjut atas teguran yang telah diberikan.
Menurut Setyorini, pihaknya sudah memberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali kepada Alfamidi, namun teguran tersebut tidak mendapat tanggapan. “Kami telah memberikan teguran terkait izin bangunan, termasuk izin untuk pembangunan trotoar, namun tidak ada respon dari pihak Alfamidi,” jelas Setyorini.
Tanggapan Kepala Dinas DPMPTSP
Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP, Muhammad Abas, menyampaikan bahwa sebelum sebuah izin dikeluarkan, akan ada rapat antar OPD terkait. Namun, ia mengakui bahwa proses izin Alfamidi belum diteruskan karena mereka hanya menganggap surat teguran dari PUPR sebagai tembusan informasi.
Mendengar penjelasan tersebut, Komisi III DPRD Kota Probolinggo sepakat untuk menuntut agar Alfamidi tidak melanjutkan operasionalnya hingga perizinan lengkap. Mereka juga mengecam keras praktek investasi yang tidak mematuhi prosedur yang berlaku di Kota Probolinggo. “Tutup saja dulu, ini sudah jelas melanggar. Sudah tiga kali ditegur, ini sudah keterlaluan,” tegas Imam Hanafi, anggota Komisi III dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Di akhir sidak, Mukhlas Kurniawan meminta Dinas Satpol PP untuk memantau penutupan sementara bangunan Alfamidi. “Kami bisa saja membongkar bangunan ini jika tidak segera ditutup. Kami tidak mau dianggap remeh,” katanya tegas.
Sementara itu, perwakilan Alfamidi, Aga, mengakui bahwa mereka telah menerima surat teguran tertulis tiga kali dari DPUPR-KP, namun mereka belum bisa memberikan komentar lebih lanjut, sambil menunggu arahan dari atasan mereka.
Baca Juga : Gaes !!! Peta Ketahanan Pangan Probolinggo Diluncurkan untuk Tingkatkan Kebijakan Pangan
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Hud/Fz/Sg).