Jember, Suaragong – Seorang Warga yang berasal dari Jember untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya memilih jadi perantara penjualan narkotika jenis sabu.
Diketahui, Pelaku bernama Ahmad Jordy Phatoni warga Dusun Kluncing, Desa Patemon, Kecamatan Pakusari. Warga tersebut bertindak sebagai perantara dalam penjualan narkotika jenis sabu. Akibat perbuatannya itu, ahmad kini harus menghadap ke Pengadilan Negeri (PN) Jember dan menerima hukuman pidana dan divonis empat tahun penjara .
Baca Juga : Gaes !!! 3 Petani di Lumajang Tanam Ganja Untuk Uang Tambahan
Kronologi Penangkapan
Penangkapan terjadi pada tanggal 5 Maret 2024 di rumah terdakwa diawali transaksi pembelian sabu dari seseorang bernama Ivan di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari. Sabu dibeli dengan harga Rp 200.000 dengan pesanan atas nama Andre Witama Fardiyanshah. Terdakwa mendapat ganti rugi berupa makanan. Hasil tes laboratorium menunjukkan terdakwa juga positif menggunakan narkoba.
Keputusan Hakim
Hakim Ketua Totok Yanuarto pada hari senin tanggal 8 Juli 2024. Ia mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tentang narkotika golongan I. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ahmad Jordy Phatoni pidana penjara waktu tertentu, yaitu empat tahun dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara,”
Penjatuhan Vonis tersebut tak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Hendrawan. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut vonis empat tahun enam bulan dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuduhan melanggar peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika non herbal golongan I sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Republik Indonesia.
Baca Juga : Gaes !!! Polri Geledah Pabrik Narkotika di Malang
Barang Bukti
Sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa satu plastik klip sabu berat 0,4 gram, pipet kaca, alat isap sabu, dan wadah plastik klip yang akan dimusnahkan. Sementara, uang tunai Rp 1.050.000 dan satu unit HP dirampas untuk negara. Selain itu, terdakwa akan dikenakan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu . (Fz/rrf/Sg).