SUARAGONG.COM – Telah bebas secara resmi. Kementerian luar Negeri (Kemenlu) Bebaskan Kembali WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi. Pada 11 September 2024, Kemlu secara resmi menyerahkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama SBB kepada keluarganya di Jember, Jawa Timur. SBB adalah PMI yang sempat menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan di Riyadh, Arab Saudi. Dan ia terancam hukuman mati oleh Pengadilan Arab Saudi.
Kasus PMI Terancam Hukuman Mati
Kasus PMI ini bermula pada September 2023. Dimana ketika pihak KBRI Riyadh menerima informasi terkait SBB yang ditangkap dan dijerat tuduhan berat oleh otoritas Arab Saudi. Merespons cepat, KBRI Riyadh segera berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di tingkat pertama. Mereka juga membentuk Tim Advokasi. Tim tersebut terdiri dari diplomat, pengacara, dan penerjemah, untuk memberikan pendampingan hukum secara komprehensif kepada SBB.
Dalam waktu sebelas bulan, Tim Advokasi tersebut telah menghadiri 23 kali sidang dan melakukan 11 kali kunjungan ke penjara. Tidak hanya itu, Tim juga melakukan komunikasi intensif dengan keluarga SBB sebanyak 10 kali. Serta melakukan kunjungan langsung ke rumah keluarga di Jember dua kali.
Melalui serangkaian proses hukum dan sidang yang panjang, Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada 24 Maret 2024 membebaskan SBB dari tuntutan hukuman mati. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Banding pada 7 Mei 2024. Meskipun SBB tetap dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Dipulang Dengan Selamat
Setelah menjalani proses hukuman, SBB dipulangkan ke Indonesia pada 8 September 2024. Usai melalui koordinasi antara KBRI Riyadh dan pihak Imigrasi Arab Saudi. Pada 11 September, SBB secara resmi diserahkan kepada keluarganya di Jember.
Masuk Secara Ilegal ke Arab Saudi
SBB diketahui masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 melalui perantara calo. Ia menggunakan visa kunjungan dengan sponsor warga negara Arab Saudi dan bekerja sebagai penata laksana rumah tangga. Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya keberadaan perlindungan hukum bagi para PMI yang bekerja di luar negeri. Serta agar tidak mudah tertipu oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Kasus yang Sama
Sepanjang tahun 2024 hingga Juli, Kemlu telah berhasil membebaskan 25 WNI dari ancaman hukuman mati. PMI Mayoritas ada di Malaysia. Angka ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang berjumlah 19 WNI. Saat ini, Pemerintah Republik Indonesia tengah menangani 155 kasus WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Sebagai langkah nyata untuk memberikan perlindungan yang lebih baik. Akhirnya Kementerian Luar Negeri telah mengeluarkan Kepmenlu Nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024 Yang Mengatur dan menetapkan pedoman dalam memberikan pendampingan bagi WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi setiap warga negara Indonesia di mana pun mereka berada. (Aye/Sg).