Lifestyle, Suaragong – Gaes !!! Lagi-lagi sebuah “serangan” dilontarkan kepada Elon Musk. Pasalnya Platform Media Sosial miliknya yaitu X digadang terancan dikenai denda oleh Uni Eropa gara-gara melanggar suatu aturan. Dimana mempersoalkan centang biru berbayar via X Premium yang dianggap menyesatkan pengguna. Sejak 18 Desember 2023, Komisi Eropa sudah melakukan penyelidikan terkait Perusahaan X Elon Musk Tersebut. Pihak Uni Eropa dalam laporan temuan awalnya menyatakan bahwa X melanggar aturan Digital Services Act (DSA).
Pihak Uni Eropa merasa perancangan serta pengoperasian X antarmuka untuk akun dengan centang biru berbayar yang tidak sesuai dengan praktik industri. Dari sinilah mereka menganggap Praktik Centang Biru tersebut menyesatkan Pengguna.
Pihak Komisi Eropa berpendapat, jika pengguna X bisa saja terkecoh dan berpikir bahwa identitas di balik akun dengan centang biru telah terverifikasi. Namun nyatanya siapa saja bisa membayar untuk mendapatkan centang biru. Selain itu, ditemukan bukti sebuah kasus dimana ‘aktor jahat’ menyalahgunakan sistem ini untuk menipu pengguna X lain.
“Dulu, Centang Biru berarti sumber informasi yang dapat dipercaya,” kata Thierry Breton, Commissioner for Internal Market European Commission, dalam postingannya di X, seperti dikutip dari BBC. “Kini dengan X, pandangan awal kami adalah mereka mengelabui pengguna dan melanggar DSA,” tambahnya.
Thierry Breton menambahkan, jika pihak X bisa melakukan banding terkait Laporan yang dilontarkan oleh Uni Eropa. Apabila dalam Banding tersebut kalah atua gagal, Maka X akan menanggung denda hingga 6% dari total pendapatan global tahunannya.
Sealin persoalan Centang Biru, Pihak Uni eropa juga mengungkap 2 perlanggaran lain yang dilanggar X. Antaranya, 1) gagal menaati kewajiban transparansi terkait iklan di platform-nya, dan 2) gagal memberikan data publik untuk peneliti.
Pihak Uni Eropa terus melakkan pengawasan serta penyelidikan lebih lanjut. Terutama terkait penyebaran konten ilegal dan upaya melawan berita palsu. Penyelidikan ini tidak hanya kepada X melainkan dilakukan hal yang serupa kepada TikTok, AliExpress, dan Meta terkait isu yang sama. (Aye/Sg)