SUARAGONG.COM – Gaes! BPJS Kesehatan, sebagai asuransi kesehatan nasional, tentunya memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia. Dengan BPJS, kita bisa mengakses berbagai layanan kesehatan dengan biaya yang sebagian atau bahkan sepenuhnya ditanggung. Tapi, tahukah kamu? Tidak semua jenis tindakan medis atau operasi bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Beberapa operasi tertentu tidak termasuk dalam cakupan jaminan yang diberikan.
5 jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Penting untuk kita tahu, sebelum melakukan tindakan operasi dan berharap biayanya ditanggung BPJS, prosesnya harus dimulai dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang sudah bekerja sama dengan BPJS. Nah, yuk kita bahas 5 jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Operasi Akibat Kecelakaan Kerja
Operasi yang diperlukan akibat kecelakaan di tempat kerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan, melainkan masuk ke dalam tanggung jawab pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja. Jadi, buat kamu yang bekerja dan mengalami kecelakaan saat bekerja, pastikan perusahaanmu sudah mendaftarkanmu ke program jaminan kecelakaan kerja, ya!
2. Operasi Kosmetik atau Estetika
Operasi yang bersifat kosmetik atau untuk keperluan estetika juga tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung BPJS. Contohnya seperti operasi memperbaiki bentuk hidung atau sedot lemak, yang pada dasarnya bukan untuk alasan kesehatan. Selama tindakan ini tidak membahayakan kesehatan, biaya operasi tersebut harus ditanggung sendiri oleh pasien.
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri
Operasi yang dibutuhkan akibat tindakan melukai diri sendiri juga tidak akan ditanggung BPJS. Misalnya, jika ada cedera serius yang disebabkan oleh tindakan ceroboh atau tidak hati-hati, seperti kecelakaan akibat kecerobohan, biayanya tidak akan ditanggung.
4. Operasi di Luar Negeri
BPJS Kesehatan juga hanya berlaku di wilayah Indonesia, Gaes! Jadi, jika kamu melakukan operasi di luar negeri, biaya operasi tersebut tidak bisa diklaim melalui BPJS Kesehatan. Pastikan tindakan medis yang kamu perlukan dilakukan di rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS di dalam negeri.
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS
Jika prosedur operasi tidak mengikuti aturan atau prosedur pengajuan yang benar, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biayanya. Penting sekali untuk mengikuti tahapan yang sudah ditetapkan, mulai dari pemeriksaan di faskes tingkat pertama hingga surat rujukan ke rumah sakit.
Meskipun ada operasi yang tidak ditanggung, jangan khawatir! Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti operasi jantung, caesar, tumor, dan operasi katarak. Selain itu, tindakan operasi seperti bedah mulut, usus buntu, hingga penggantian sendi lutut juga termasuk dalam daftar yang dijamin BPJS.
Untuk mendapatkan layanan operasi yang ditanggung BPJS, pasien harus memulai proses di faskes tingkat pertama. Nantinya, pasien akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh BPJS. Pastikan juga kamu memenuhi syarat penting seperti memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan, dan kartu pasien dari rumah sakit. (Aye/Sg)
Baca Juga : Gaes !!! BPJS Kesehatan Diganti KRIS?