SUARAGONG.COM – Mulai 26 Oktober 2024, Garuda Indonesia akan memberlakukan biaya tambahan bagi penumpang yang ingin memilih kursi pada penerbangan domestik. Kebijakan ini diumumkan secara resmi pada Kamis, 24 Oktober 2024.
“Mulai 26 Oktober 2024, kami akan menerapkan kebijakan baru terkait pemilihan kursi pada penerbangan domestik,” tulis pernyataan resmi dari pihak Garuda.
Namun, bagi penumpang yang melakukan perjalanan sebelum tanggal tersebut, aturan baru ini belum berlaku sehingga mereka tidak akan dikenakan biaya tambahan untuk pemilihan kursi.
Biaya Tambahan untuk Kenyamanan Ekstra
Garuda Indonesia memperkenalkan kebijakan baru yang akan mengenakan biaya tambahan bagi penumpang yang ingin menikmati kenyamanan lebih, terutama untuk kursi dengan extra legroom. Kursi-kursi di baris tertentu, seperti baris 21 dan yang berada di dekat pintu darurat, kini dapat dipesan dengan biaya tambahan, baik melalui pemesanan online maupun secara langsung.
Khusus untuk pesawat tipe B777 dan A330, kursi di baris 21 yang bisa dipesan hanya tersedia di sisi kiri dan kanan, sedangkan kursi di dekat pintu darurat hanya tersedia di bagian tengah.
Baca juga : Tokopedia Menghentikan Layanan Produk Investasi Emas dan Reksa Dana